Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan

Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan
link : Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penerimaan pajak dengan menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Namun demikian, dunia usaha mengeluh lantaran penegakan hukum yang dilakukan hanya di situ-situ saja.

Sumber KONTAN menyebut, dalam dua bulan terakhir Ditjen Pajak kerap menerapkan menjatuhkan bukti permulaan, termasuk kepada WP yang meminta restitusi.

BACA JUGA :

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama bilang, saat ini banyak perusahaan yang diperiksa dan sebagian setatusnya naik ke bukti pemeriksaan atau bukper. Hal ini dinilai meresahkan karena tidak semua yang diperiksa dengan sengaja tidak patuh.

"Ya, saat ini memang banyak yang diperiksa dan sebagian ke bukper. Padahal yang belum punya NPWP masih banyak," kata Siddhi kepada KONTAN, Rabu (25/10).

Dia mengatakan, yang mesti dikejar oleh Ditjen Pajak seharusnya bukan kalangan ini melainkan para wajib pajak yang belum punya NPWP. Dengan apa yang terlihat saat ini, menurut Siddhi, pemerintah seperti berburu di kebun binatang dan itu membuat suasana tidak kondusif.

"Penduduk indonesia 250 juta orang, yang sampaikan SPT 20 juta. Masa pendapatan pajak indonesia hanya dari 20 juta? Ekstensifikasi tidak jalan. Jangan intensifikasi," jelasnya.

Siddhi pun mengatakan, dengan tidak semuanya yang dibukper tersebut sengaja tidak patuh, fungsi otoritas untuk melakukan salah satu tugasnya, yakni melakukan penyuluhan dan pembinaan tidak berjalan. "Di mana fungsi pembinaan otoritas? Kalau langsung pidana," katanya.

Bukper sendiri berarti pidana dan pidananya hilang jika bayar denda 150%. Menurut Siddhi, hukuman ini sangat memberatkan. "Tidak usah ditanya (betapa beratnya). Ini pasti membuat resah," ujarnya.
 


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan :

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengejar penerimaan pajak dengan menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Namun demikian, dunia usaha mengeluh lantaran penegakan hukum yang dilakukan hanya di situ-situ saja.

Sumber KONTAN menyebut, dalam dua bulan terakhir Ditjen Pajak kerap menerapkan menjatuhkan bukti permulaan, termasuk kepada WP yang meminta restitusi.

BACA JUGA :

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama bilang, saat ini banyak perusahaan yang diperiksa dan sebagian setatusnya naik ke bukti pemeriksaan atau bukper. Hal ini dinilai meresahkan karena tidak semua yang diperiksa dengan sengaja tidak patuh.

"Ya, saat ini memang banyak yang diperiksa dan sebagian ke bukper. Padahal yang belum punya NPWP masih banyak," kata Siddhi kepada KONTAN, Rabu (25/10).

Dia mengatakan, yang mesti dikejar oleh Ditjen Pajak seharusnya bukan kalangan ini melainkan para wajib pajak yang belum punya NPWP. Dengan apa yang terlihat saat ini, menurut Siddhi, pemerintah seperti berburu di kebun binatang dan itu membuat suasana tidak kondusif.

"Penduduk indonesia 250 juta orang, yang sampaikan SPT 20 juta. Masa pendapatan pajak indonesia hanya dari 20 juta? Ekstensifikasi tidak jalan. Jangan intensifikasi," jelasnya.

Siddhi pun mengatakan, dengan tidak semuanya yang dibukper tersebut sengaja tidak patuh, fungsi otoritas untuk melakukan salah satu tugasnya, yakni melakukan penyuluhan dan pembinaan tidak berjalan. "Di mana fungsi pembinaan otoritas? Kalau langsung pidana," katanya.

Bukper sendiri berarti pidana dan pidananya hilang jika bayar denda 150%. Menurut Siddhi, hukuman ini sangat memberatkan. "Tidak usah ditanya (betapa beratnya). Ini pasti membuat resah," ujarnya.
 


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pengusaha resah dengan penegakan hukum Pajak - Kontan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/10/pengusaha-resah-dengan-penegakan-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×