Alexis Belum Berencana Menempuh Jalur Hukum - Metro TV News
Judul : Alexis Belum Berencana Menempuh Jalur Hukum - Metro TV News
link : Alexis Belum Berencana Menempuh Jalur Hukum - Metro TV News
Metrotvnews.com, Jakarta: Manejemen Alexis belum berencana menempuh jalur hukum terkait tak diperpanjangnya izin usaha. Manajemen masih berupaya membangun komunikasi dengan Pemprov DKI.
"Sejauh ini belum ada arah ke sana (jalur hukum)," tegas juru bicara Alexis Lina Novita kepada Metrotvnews.com, Kamis 2 November 2017.
Lina mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Ia enggan merinci komunikasi dimaksud. Namun, yang jelas, kata dia, komunikasi dengan Pemda mulai terjalin baik.
"Hanya masih belum bisa kami sampaikan hasilnya karena masih dalam proses," ujar Lina.
Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya dalam dua unit usaha itu.
Alexis mempertanyakan keputusan itu. Manejemen menyebut tak pernah merasa melakukan pelanggaran. Manejemen pun mengajak Pemprov DKI duduk bersama membahas polemik itu. Alexis siap menunjukkan bukti-bukti kelengkapan dokumen maupun hal lain.
Hotel dan griya pijat Alexis ditutup sementara per 31 Oktober 2017. Hampir 150 pekerja di griya pijat dan hotel harus dirumahkan.
(OJE)
Baca Kelanjutan Alexis Belum Berencana Menempuh Jalur Hukum - Metro TV News :
Metrotvnews.com, Jakarta: Manejemen Alexis belum berencana menempuh jalur hukum terkait tak diperpanjangnya izin usaha. Manajemen masih berupaya membangun komunikasi dengan Pemprov DKI.
"Sejauh ini belum ada arah ke sana (jalur hukum)," tegas juru bicara Alexis Lina Novita kepada Metrotvnews.com, Kamis 2 November 2017.
Lina mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Ia enggan merinci komunikasi dimaksud. Namun, yang jelas, kata dia, komunikasi dengan Pemda mulai terjalin baik.
"Hanya masih belum bisa kami sampaikan hasilnya karena masih dalam proses," ujar Lina.
Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel atau dikenal Alexis. Mulai 27 Oktober, Alexis dilarang melanjutkan kegiatannya dalam dua unit usaha itu.
Alexis mempertanyakan keputusan itu. Manejemen menyebut tak pernah merasa melakukan pelanggaran. Manejemen pun mengajak Pemprov DKI duduk bersama membahas polemik itu. Alexis siap menunjukkan bukti-bukti kelengkapan dokumen maupun hal lain.
Hotel dan griya pijat Alexis ditutup sementara per 31 Oktober 2017. Hampir 150 pekerja di griya pijat dan hotel harus dirumahkan.
(OJE)
Anda sekarang membaca artikel berita Alexis Belum Berencana Menempuh Jalur Hukum - Metro TV News dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/alexis-belum-berencana-menempuh-jalur.html