Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online

Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online
link : Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan mengawasi proses penegakkan hukum dalam kasus Buni Yani yang didakwa melakukan pidana ujaran kebencian, agar prosesnya tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan. Fadli menilai, vonis terhadap Buni Yani akan menentukan proses penegakkan hukum di waktu mendatang.

"Saya melihat bahwa proses penegakkan hukum tentu dari sisi DPR adalah sisi pengawasan. Bagaimana DPR bisa mengawasi di dalam proses penegakan hukum itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya usai menerima Buni Yani dan kuasa hukumnya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (2/11).

Fadli mengatakan pengawasan itu sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat. Fadli mengatakan seharusnya hukum tidak menjadi alat kepentingan politik dan tidak dikait-kaitkan dengan satu hal politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.

"Saya menilai tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang bisa mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu UUD 1945," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai vonis terhadap Buni Yani pada 14 November akan menentukan juga bagaimana proses penegakkan hukum ke depan.

Dia menilai ada satu ujian sejarah penegakkan hukum di Indonesia karena kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden buruk ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat lisan dan tulisan.

"Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim bisa berbuat adil," katanya.

Fadli menegaskan DPR tidak bisa mengintervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan menuju vonis tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dari awal proses hukum perkara kliennya banyak variabel unsur kepentingan dan politis. Dia mencontohkan dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya padahal sejak awal tidak ada dakwaan pasal tersebut.

"Lalu yang mengagetkan adalah pernyataan Jaksa Agung di Rapat Komisi III DPR bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Buni Yani merupakan bentuk keseimbangan vonis terhadap Ahok," katanya.

Dia mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu semakin memperkuat pendapat bahwa perkara Buni Yani sarat kepentingan dan terhadapat unsur balas dendam. Menurutnya, pendapat para ahli dan saksi di persidangan meyakini bahwa tulisan Buni Yani di media sosial bukan sebuah pernyataan namun merupakan bentuk konfirmasi.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online :

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan mengawasi proses penegakkan hukum dalam kasus Buni Yani yang didakwa melakukan pidana ujaran kebencian, agar prosesnya tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan. Fadli menilai, vonis terhadap Buni Yani akan menentukan proses penegakkan hukum di waktu mendatang.

"Saya melihat bahwa proses penegakkan hukum tentu dari sisi DPR adalah sisi pengawasan. Bagaimana DPR bisa mengawasi di dalam proses penegakan hukum itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya usai menerima Buni Yani dan kuasa hukumnya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (2/11).

Fadli mengatakan pengawasan itu sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat. Fadli mengatakan seharusnya hukum tidak menjadi alat kepentingan politik dan tidak dikait-kaitkan dengan satu hal politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.

"Saya menilai tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang bisa mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu UUD 1945," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai vonis terhadap Buni Yani pada 14 November akan menentukan juga bagaimana proses penegakkan hukum ke depan.

Dia menilai ada satu ujian sejarah penegakkan hukum di Indonesia karena kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden buruk ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat lisan dan tulisan.

"Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim bisa berbuat adil," katanya.

Fadli menegaskan DPR tidak bisa mengintervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan menuju vonis tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dari awal proses hukum perkara kliennya banyak variabel unsur kepentingan dan politis. Dia mencontohkan dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya padahal sejak awal tidak ada dakwaan pasal tersebut.

"Lalu yang mengagetkan adalah pernyataan Jaksa Agung di Rapat Komisi III DPR bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Buni Yani merupakan bentuk keseimbangan vonis terhadap Ahok," katanya.

Dia mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu semakin memperkuat pendapat bahwa perkara Buni Yani sarat kepentingan dan terhadapat unsur balas dendam. Menurutnya, pendapat para ahli dan saksi di persidangan meyakini bahwa tulisan Buni Yani di media sosial bukan sebuah pernyataan namun merupakan bentuk konfirmasi.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Fadli: DPR Awasi Proses Penegakan Hukum Kasus Buni Yani - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/fadli-dpr-awasi-proses-penegakan-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×