Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun

Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun
link : Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun

Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 13 November 2017.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun. 

Miryam dinyatakan terbukti secara sah secara sengaja telah memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di muka pengadilan pada pemeriksaan perkara korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu..

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun, saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (13/11).

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, Miryam dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Seperti diketahui, Miryam beberapa waktu lalu diajukan ke muka sidang sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.dalam perkara korupsi proyek KTP elektrik. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menilai Miryam telah memberikan keterangan yang tidak benar, dan karenanya didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Seusai persidangan, Miryam belum memutuskan apakah drinya akan banding atau menerima putusan tersebut. 

"Masih pikir-pikiir," kata politisi Partai Hanura tersebut.


.mar/me


Sekianlah berita Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/beri-keterangan-palsu-miryam-divonis-5.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×