Ketua Bidang Hukum Golkar Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto - CNN Indonesia
Judul : Ketua Bidang Hukum Golkar Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto - CNN Indonesia
link : Ketua Bidang Hukum Golkar Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto - CNN Indonesia
Kepada wartawan, Rudi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk SN. Dia tak menyebut nama lengkap, dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
"(Diperiksa untuk) SN," kata Rudi singkat.
Inisial SN merujuk pada Ketua DPR Setya Novanto. Saat diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, KPK menyebut SN, yang merupakan inisial Setya Novanto.
Selain Rudi, KPK juga berencana memeriksa Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. Tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani juga diperiksa KPK.
Agun sempat memberikan keterangan kepada awak media. Namun, politikus Golkar itu meminta wartawan untuk bertanya lebih rinci kepada juru bicara KPK Febri Diansyah soal pemeriksaannya hari ini. Agun hanya mengatakan, dia dipanggil sebagai saksi.
"Ditanya sama Febri saja, dia yang lebih banyak tahu. Yang jelas saya tetap dipanggil sebagai saksi," kata Agun, "Tanya Febri saja, dia yang lebih ngerti dan lebih paham," katanya menambahkan.
Sedangkan, Miryam menegaskan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan Setya Novanto. "Untuk pak Setya Novanto," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi di atas untuk Setya Novanto. Dia menyatakan para pihak yang dipanggil diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP.
"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," kata dia.
KPK dikabarkan kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.
SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka kedua Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
[Gambas:Video CNN](ugo)
Baca Kelanjutan Ketua Bidang Hukum Golkar Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto - CNN Indonesia :
Kepada wartawan, Rudi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk SN. Dia tak menyebut nama lengkap, dan langsung masuk ke lobi gedung KPK.
"(Diperiksa untuk) SN," kata Rudi singkat.
Inisial SN merujuk pada Ketua DPR Setya Novanto. Saat diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP, KPK menyebut SN, yang merupakan inisial Setya Novanto.
Selain Rudi, KPK juga berencana memeriksa Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno. Tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani juga diperiksa KPK.
Agun sempat memberikan keterangan kepada awak media. Namun, politikus Golkar itu meminta wartawan untuk bertanya lebih rinci kepada juru bicara KPK Febri Diansyah soal pemeriksaannya hari ini. Agun hanya mengatakan, dia dipanggil sebagai saksi.
"Ditanya sama Febri saja, dia yang lebih banyak tahu. Yang jelas saya tetap dipanggil sebagai saksi," kata Agun, "Tanya Febri saja, dia yang lebih ngerti dan lebih paham," katanya menambahkan.
Sedangkan, Miryam menegaskan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan Setya Novanto. "Untuk pak Setya Novanto," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi di atas untuk Setya Novanto. Dia menyatakan para pihak yang dipanggil diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP.
"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-KTP," kata dia.
KPK dikabarkan kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diketahui dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan.
SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu menyebutkan, bahwa penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka kedua Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
[Gambas:Video CNN](ugo)
Anda sekarang membaca artikel berita Ketua Bidang Hukum Golkar Diperiksa KPK Terkait Setya Novanto - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/ketua-bidang-hukum-golkar-diperiksa-kpk.html