Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co

Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co
link : Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai niat Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Antikorupsi karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional. Menurut dia, perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah serta dana desa yang memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954," kata Bambang pada Kamis, 2 November 2017.

Baca: Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat

Bambang menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan. "Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujarnya.

Politikus Partai Golongan Karya itu pun menuturkan, dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara. Selain itu, Densus Tipikor disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.

Baca: Soal Densus Tipikor, Kabareskrim: Sifatnya Mirip Densus 88

"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 74 ribu desa," kata Bambang.

Karena itu, menurut Bambang, tak ada yang salah dari langkah Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor. "Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co :

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai niat Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Antikorupsi karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional. Menurut dia, perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah serta dana desa yang memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp 760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954," kata Bambang pada Kamis, 2 November 2017.

Baca: Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat

Bambang menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan. "Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujarnya.

Politikus Partai Golongan Karya itu pun menuturkan, dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara. Selain itu, Densus Tipikor disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.

Baca: Soal Densus Tipikor, Kabareskrim: Sifatnya Mirip Densus 88

"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 74 ribu desa," kata Bambang.

Karena itu, menurut Bambang, tak ada yang salah dari langkah Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor. "Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor - Tempo.co dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/ketua-komisi-hukum-menilai-negara-butuh.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×