MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum - Tribunnews
Judul : MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum - Tribunnews
link : MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) mendatangi kantor Grab Indonesia di Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Mereka meminta agar perusahaan Grab Indonesia untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
MPHI meminta agar Grab Indonesia untuk patuh terhap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia jika ingin menjalankan usahanya.
Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaku usaha harus taat hukum.
“Siapapun itu orang atau perusahaannya harus taat hukum. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari Indonesia,” kata Koordinator MPHI, Hadi Wibowo Rabu (1/11/2017).
Hadi menilai tindakan Grab Indonesia yang memprotes aturan Kemenhub dinilai sebagai sebuah pembangkangan hukum. Ini tentu tidak bisa dibiarkan.
“Kami meminta agar Grab Indonesia untuk taat pada aturan yang ada, jangan mau usaha tapi tidak mau diatur,” tegasnya.
Pemerintah kata Hadi sudah tepat mengeluarkan payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.
Dengan payung hukum tersebut tentu diharapkan pengusaha dan perusahaan juga bisa mengerti akan hak-hak pengemudi.
Namun, kenyataanya mereka menolak dan membangkang dengan dalih teknologi.
Baca Kelanjutan MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Patuh Hukum Indonesia (MPHI) mendatangi kantor Grab Indonesia di Maspion Plaza, Gunung Sahari, Jakarta Utara.
Mereka meminta agar perusahaan Grab Indonesia untuk patuh pada peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
MPHI meminta agar Grab Indonesia untuk patuh terhap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia jika ingin menjalankan usahanya.
Karena Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaku usaha harus taat hukum.
“Siapapun itu orang atau perusahaannya harus taat hukum. Jika tidak, silahkan angkat kaki dari Indonesia,” kata Koordinator MPHI, Hadi Wibowo Rabu (1/11/2017).
Hadi menilai tindakan Grab Indonesia yang memprotes aturan Kemenhub dinilai sebagai sebuah pembangkangan hukum. Ini tentu tidak bisa dibiarkan.
“Kami meminta agar Grab Indonesia untuk taat pada aturan yang ada, jangan mau usaha tapi tidak mau diatur,” tegasnya.
Pemerintah kata Hadi sudah tepat mengeluarkan payung hukum yang berlaku demi keselamatan dan kesejahteraan bagi para pengemudi/driver.
Dengan payung hukum tersebut tentu diharapkan pengusaha dan perusahaan juga bisa mengerti akan hak-hak pengemudi.
Namun, kenyataanya mereka menolak dan membangkang dengan dalih teknologi.
Anda sekarang membaca artikel berita MPHI Minta Perusahaan Taksi Online Patuh Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/mphi-minta-perusahaan-taksi-online.html