Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA

Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA
link : Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti, menilai Emir Moeis selaku Pemohon dari uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut.

"Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon terhadap keberlakuan pasal a quo," ujar Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Pemerintah dalam mencermati kedudukan hukum Pemohon menyebutkan bahwa pihaknya melihat kerugian yang dialami oleh Pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional.

Menurut Pemerintah Pasal Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diuji oleh Pemohon, dapat diberlakukan oleh pihak penuntut umum maupun terdakwa.

Selain itu pasal a quo merupakan ketentuan yang jika terjadi hal-hal di luar kewajaran untuk keterangan saksi dalam persidangan dapat tetap sebagai saksi baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.

Pasal a quo juga dikatakan oleh Pemerintah memberikan kesempatan yang sama oleh para pihak untuk memberikan keyakinan hakim baik terhadap penguatan fakta atau pembelaan tuntutan yang disampaikan para pihak.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dan adalah tepat jika permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ninik.

Sebelumnya mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Emir Moeis mengajukan permohonan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan norma tersebut telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Adapun Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangan saksi yang tidak hadir itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.

Menurut Pemohon ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa dan rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum, sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, dan tidak bisa ditanya oleh terdakwa.

Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004. Saat itu, Pemohon berkali-kali meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing, namun tidak pernah didatangkan.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan kini Emir selaku Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA :
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti, menilai Emir Moeis selaku Pemohon dari uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut.

"Pemerintah berpendapat bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon terhadap keberlakuan pasal a quo," ujar Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Pemerintah dalam mencermati kedudukan hukum Pemohon menyebutkan bahwa pihaknya melihat kerugian yang dialami oleh Pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional.

Menurut Pemerintah Pasal Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diuji oleh Pemohon, dapat diberlakukan oleh pihak penuntut umum maupun terdakwa.

Selain itu pasal a quo merupakan ketentuan yang jika terjadi hal-hal di luar kewajaran untuk keterangan saksi dalam persidangan dapat tetap sebagai saksi baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.

Pasal a quo juga dikatakan oleh Pemerintah memberikan kesempatan yang sama oleh para pihak untuk memberikan keyakinan hakim baik terhadap penguatan fakta atau pembelaan tuntutan yang disampaikan para pihak.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dan adalah tepat jika permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ninik.

Sebelumnya mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Emir Moeis mengajukan permohonan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan norma tersebut telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Adapun Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangan saksi yang tidak hadir itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.

Menurut Pemohon ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa dan rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum, sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, dan tidak bisa ditanya oleh terdakwa.

Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004. Saat itu, Pemohon berkali-kali meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing, namun tidak pernah didatangkan.

Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan kini Emir selaku Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA2017

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pemerintah menilai Emir Moeis tidak berkududukan hukum - ANTARA dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/11/pemerintah-menilai-emir-moeis-tidak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×