Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana

Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana
link : Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana

Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana

Kabarsatu- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kumpul kebo dari perilaku LGBT bisa dipidana. Dengan keputusan MK tersebut, kumpul kebo hingga LGBT tidak bisa dipidana.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, jika berdasarkan ilmu agama, maka kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.

"Keputusan MK kan sudah final, sudah mengikat. Untuk itu kita akan bahas caranya bagaimana, kalau ada putusan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu kita suarakan, kita dengungkan," ungkap Ma'ruf saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (15/12).

Ia juga mengatakan, hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan antara umat islam yang ingin taat pada agama, dengan aturan di negara. Apalagi, Ma'ruf menambahkan, jika aturan tersebut diputus tanpa memperhitungkan aturan-aturan agama.

"Nah, ini yang akan menjadi masalah. Ini merusak kesepakatan kita itu," tegasnya.
Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan keputusan MK tersebut akan memicu konflik karena dianggap tidak memperhatikan unsur-unsur yang ada di agama.

"Kalau bicara soal masalah hak asasi manusia, itu kan ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hal asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu," tandasnya.(aya/kum)

Sekianlah berita Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bertentangan Dengan Agama, MUI Protes Putusan MK Soal LGBT Tak Bisa Dipidana dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/bertentangan-dengan-agama-mui-protes.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×