Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com

Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com
link : Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan sepenuhnya bersandar pada putusan hukum terkait posisinya sebagai pimpinan DPR.

Meski nantinya ada pergantian ketua, Fahri meyakini posisinya sebagai pimpinan tetap tak berubah.

"Saya bersandar kepada putusan hukum dan pengadilan. Saya tidak bersandar kepada orang. Dari dulu saya enggak pernah bersandar kepada orang," kata Fahri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Ia pun membantah kedekatannya dengan Setya Novanto menjadi faktor yang selama ini membuat dirinya tetap bertahan di kursi wakil ketua.

(Baca juga : Fahri Hamzah Bandingkan Kepemimpinan Anis Matta dengan Sohibul Iman)

Karena itu, meski Novanto tak lagi menjadi ketua, ia yakin posisinya sebagai wakil ketua tetap aman.

"Enggak pernah saya bersandar sama orang. Saya bersandar pada putusan hukum. Dan lebih dari itu saya bersandar pada Allah SWT," lanjut politisi yang dipecat PKS itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(Baca juga : Fahri Hamzah Persilakan PKS Ajukan Kasasi)

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.

Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.

Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.

"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).

Kompas TV Permintaan Fraksi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR akan diproses pimpinan DPR seusai reses.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan sepenuhnya bersandar pada putusan hukum terkait posisinya sebagai pimpinan DPR.

Meski nantinya ada pergantian ketua, Fahri meyakini posisinya sebagai pimpinan tetap tak berubah.

"Saya bersandar kepada putusan hukum dan pengadilan. Saya tidak bersandar kepada orang. Dari dulu saya enggak pernah bersandar kepada orang," kata Fahri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Ia pun membantah kedekatannya dengan Setya Novanto menjadi faktor yang selama ini membuat dirinya tetap bertahan di kursi wakil ketua.

(Baca juga : Fahri Hamzah Bandingkan Kepemimpinan Anis Matta dengan Sohibul Iman)

Karena itu, meski Novanto tak lagi menjadi ketua, ia yakin posisinya sebagai wakil ketua tetap aman.

"Enggak pernah saya bersandar sama orang. Saya bersandar pada putusan hukum. Dan lebih dari itu saya bersandar pada Allah SWT," lanjut politisi yang dipecat PKS itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(Baca juga : Fahri Hamzah Persilakan PKS Ajukan Kasasi)

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.

Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.

Putusan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.

"Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).

Kompas TV Permintaan Fraksi PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR akan diproses pimpinan DPR seusai reses.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Fahri Hamzah: Saya Bersandar Kepada Putusan Hukum - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/fahri-hamzah-saya-bersandar-kepada.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×