INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews

INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews
link : INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews

TRIBUNNERS - DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyoroti terjadinya penghalang-halangan berlayar terhadap kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C.

Apalagi, katanya, Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.

 “Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlaru-larut, karena ini bisa memberikan citra buruk bagi dunia pelayaran/ maritim di dunia,” katanya.

Kapal MV. Neha yang berbendera  Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama--pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut.

Ke depannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV. Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya.

INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews :

TRIBUNNERS - DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyoroti terjadinya penghalang-halangan berlayar terhadap kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C.

Apalagi, katanya, Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.

 “Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlaru-larut, karena ini bisa memberikan citra buruk bagi dunia pelayaran/ maritim di dunia,” katanya.

Kapal MV. Neha yang berbendera  Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama--pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut.

Ke depannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV. Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya.

INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/insa-perlunya-kepastian-hukum-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×