KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP

KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP
link : KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan nama tiga politisi PDI-P yakni Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey, tetap berada dalam rangkaian kasus mega korupsi proyek e-KTP. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, untuk membantah tuduhan tim pengacara Setya Novanto yang mempertanyakan menghilangnya ketiga nama politisi PDIP tersebut dari dakwaan Novanto.

"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang, tetap masih ada," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Desember 2017.

KPK masih tetap pada dugaan bahwa tiga nama itu sebagai pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP, jelas Febri.

Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ketika proyek e-KTP dibahas di DPR, keduanya menjabat sebagai Anggota DPR Komisi Pemerintahan.

Sedangkan Olly Dondokambey, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara ketika duduk di unsur pimpinan Badan Anggaran DPR.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima uang sebanyak US$520,000, Yasonna US$84,000, sedangkan Dondokambey mendapat jatah sebanyak US$1,200,000.



.mar/me



Sekianlah berita KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita KPK: Ganjar, Yasonna dan Dondokambey, Tetap dalam Rangkaian Kasus e-KTP dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/kpk-ganjar-yasonna-dan-dondokambey.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×