Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat

Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat
link : Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat

Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat
Kabarsatu- Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Hakim Ketua Asep Koswara bersama hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen akan memimpin sidang kasus ujaran kebencian tersebut.

"Hari ini akan dimulai persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau," kata anggota tim kuasa hukum Jasriadi, Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Desember 2017.

Meski telah memasuki tahap sidang, Juju menilai kasus Saracen ini merupakan rekayasa. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap beberapa pelaku, termasuk Jasriadi, adalah upaya polisi menahan tersangka lebih dulu dengan membangun opini masyarakat.

"Sangkaan itu diduga suatu upaya atau rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim," kata Juju.

Juju menilai, perbuatan Jasriadi dan tersangka lainnya hanyalah kritik konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Jasriadi, kata Juju, lewat Saracen juga melawan derasnya sejumlah situs yang menyudutkan umat Muslim.

Ia pun berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan pemeriksaan awal. Dia mengatakan, penyidik awalnya menjerat Jasriadi dan tersangka Saracen lainnya sebagai kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian yang terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Namun, menurut Juju, jaksa malah mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

"Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakka
Ia pun berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan pemeriksaan awal. Dia mengatakan, penyidik awalnya menjerat Jasriadi dan tersangka Saracen lainnya sebagai kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian yang terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Namun, menurut Juju, jaksa malah mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

"Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakkan hukum diterapkan sama kepada semua orang atau kelompok tanpa tebang pilih terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan dengan pihak penguasa," kata Juju.

Jasriadi pernah dilaporkan oleh Afrida Verawati pada Januari 2017. Afrida menuduh Jasriadi telah membobol akun Facebook-nya, untuk mengunggah konten yang tidak diinginkannya.

Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, yakni pasal 30 tentang akses ilegal, pasal 32 tentang gangguan informasi dan pasal 35 tentang pemalsuan dokumen. Jasriadi juga dijerat pasal 46 UU ITE tentang ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.(aya/tempo)

Sekianlah berita Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Jasriadi: Saracen Kasus Rekayasa Membungkam Kebebasan Masyarakat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/kuasa-hukum-jasriadi-saracen-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×