Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi

Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi
link : Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi

Ketua KPU RI, Arief Budiman
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Partai Berkarya dan Partai Garuda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif.

Kedua Partai Politik (Parpol) tersebut, tidak dapat melaju ke tahap berikutnya yakni tahap verifikasi faktual, dan gagal menjadi partai peserta pemilu.

"Dua parpol tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual, dan hanya 12 yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, ," kata Ketua KPU Arief Budiman saat menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.

Partai Berkarya dan Partai Garuda, gagal memenuhi kelengkapan administrasi walau sudah diberi waktu dalam tahap perbaikan.

Penyebab gagalnya kedua parpol tersebut melaju, karena keduanya tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

"Keduanya dinyatakan tidak bisa lanjut karena gagal memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal," kata Anggota Komisioner KPU lainya, Hasyim Azhari, di gedung KPU.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk, terangnya.

Hasyim menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang harus lengkap yang menjadi syarat bagi sebuah partai untuk lolos tahap administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.

Dokumen administrasi tersebut meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan.

Soal kepengurusan dari DPP hingga pengurus tingkat kecamatan, dan rekening bank, harus dimiliki Parpol baik pada tingkat DPP maupun kabupaten/kota.




.ebiet/me

Sekianlah berita Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Partai Berkarya dan Partai Garuda Tidak Lolos Verifikasi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/partai-berkarya-dan-partai-garuda-tidak.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×