Tidak Terbukti, Ustadz Alfian Tetap Dinyatakan Salah, Divonis Dua Tahun Penjara
Judul : Tidak Terbukti, Ustadz Alfian Tetap Dinyatakan Salah, Divonis Dua Tahun Penjara
link : Tidak Terbukti, Ustadz Alfian Tetap Dinyatakan Salah, Divonis Dua Tahun Penjara
Kabarsatu- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua tahun penjara kepada ustadz Alfian Tanjung, Rabu (13/12). Hakim menilai ustadz Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman.
Alfian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Menanggapi vonis itu, ustadz Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding.
“Saya menyatakan banding,” kata ustadz Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya.
Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menyampaikan alasan banding karena putusan tak sesuai dengan fakta persidangan, dan dia menyebut dasar putusan majelis hakim berdasarkan transkrip yang bukan alat bukti yang sah.
“Flashdisk oleh majelis hakim diakui sebagai alat bukti. Padahal sudah jelas flashdisk tak melalui uji forensik sehingga tak sah sebagai alat bukti,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Alkatiri, dalam kasus ini tak ada korban sehingga putusan tersebut masuk delik materiil.
“Tak ada yang dirugikan kok diputus bersalah,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada 26 Februari 2017. Saat itu, Ustadz Alfian Tanjung menyampaikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya. Ia dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran diduga memberikan ceramah dengan materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis Cina (PKC).
Sidang pada hari ini diwarnai aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya oleh ratusan pendukung ustadz Alfian dari sejumlah ormas Islam dari pelbagai daerah. Berkostum putih-putih, perwakilan dari mereka berorasi menyatakan bahwa ustadz Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia.
Mereka, yang sebagian besar dari Front Pembela Islam (FPI), kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum ustadz Alfian menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggal PN Surabaya. (aya/srj)
Sekianlah berita Tidak Terbukti, Ustadz Alfian Tetap Dinyatakan Salah, Divonis Dua Tahun Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Tidak Terbukti, Ustadz Alfian Tetap Dinyatakan Salah, Divonis Dua Tahun Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2017/12/tidak-terbukti-ustadz-alfian-tetap.html