Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com

Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com
link : Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap ada keanehan terkait penunjukan dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Plt di Jabar dan Sumut.

Fadli menyarankan agar Kemendagri dapat merevisi keputusan itu. Kata dia, seharusnya dapat digantikan oleh seorang Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat lainnya yang mumpuni.

"Saya kira ini ada suatu keanehan dalam penunjukan oleh Mendagri dan seharusnya bisa merevisi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia dengan adanya keputusan itu akan menimbulkan berbagai keraguan masyarakat akan pelaksanaan Pilkada yang transparan, bersih, jujur dan demokratis. Bahkan Fadli menilai hal itu dapat menimbulkan suatu kegaduhan baru.

"Ini bisa mengarah pada suatu Pilkada curang, dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Jadi kenapa orang yang ditunjuk yang tidak ada kaitan atau tidak lazim, saya kira harus ditolak," papar dia.

Ia melanjutkan bila kerawanan Pilkada menjadi penyebab utama, seharusnya menjadi tanggung jawab jawab pihak Kepolisian bukan gubernur. Sebab, Plt Gubernur hanyalah bertugas menjalankan pemerintahan.

"Itu saya kira logikanya harus diselaraskan, bahwa untuk pengamanan bukan urusan Plt gubernur," jelas Fadli.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com :

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap ada keanehan terkait penunjukan dua perwira tinggi Polri yang akan menjadi Plt di Jabar dan Sumut.

Fadli menyarankan agar Kemendagri dapat merevisi keputusan itu. Kata dia, seharusnya dapat digantikan oleh seorang Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat lainnya yang mumpuni.

"Saya kira ini ada suatu keanehan dalam penunjukan oleh Mendagri dan seharusnya bisa merevisi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia dengan adanya keputusan itu akan menimbulkan berbagai keraguan masyarakat akan pelaksanaan Pilkada yang transparan, bersih, jujur dan demokratis. Bahkan Fadli menilai hal itu dapat menimbulkan suatu kegaduhan baru.

"Ini bisa mengarah pada suatu Pilkada curang, dengan mengerahkan mesin birokrasi dan sebagainya. Jadi kenapa orang yang ditunjuk yang tidak ada kaitan atau tidak lazim, saya kira harus ditolak," papar dia.

Ia melanjutkan bila kerawanan Pilkada menjadi penyebab utama, seharusnya menjadi tanggung jawab jawab pihak Kepolisian bukan gubernur. Sebab, Plt Gubernur hanyalah bertugas menjalankan pemerintahan.

"Itu saya kira logikanya harus diselaraskan, bahwa untuk pengamanan bukan urusan Plt gubernur," jelas Fadli.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dasar Hukum Mendagri Tunjuk 2 Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur - Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/dasar-hukum-mendagri-tunjuk-2-jenderal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×