Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok

Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok
link : Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok

Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok

Kabarsatu- Pemprov DKI Jakarta mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Kepgub reklamasi Pulau K cacat administrasi.

Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," kata Anies, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).

Anies menuturkan pencabutan kontra memori kasasi Kepgub reklamasi Pulau K dilakukan setelah pengiriman surat permintaan pembatalan dan penghentian HGB pulau reklamasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata dia, pencabutan kontra memori kasasi untuk memperkuat penarikan dua peraturan daerah (perda) reklamasi dari DPRD DKI.

"(Pencabutan kontra memori kasasi) sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan (proses kasasi Kepgub Pulau K). Betul, memperkuat (penarikan perda reklamasi)," ujar Anies.

Pemprov DKI mencabut kontra memori kasasi kepgub reklamasi Pulau K dari PTUN pada 16 Januari tahun ini. Pemprov DKI menyerahkan kontra memori kasasi ke PTUN pada 29 Desember 2017.

Kontra memori kasasi tersebut merupakan tanggapan atas kasasi yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi. KNTI dan Walhi mengajukan kasasi karena putusan yang menyatakan Kepgub reklamasi Pulau K tidak sah secara hukum dibatalkan oleh PTUN di tingkat Banding. (aya/dk)

Sekianlah berita Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Gubernur Anies Cabut Kontra Memori Kasasi Kepgub Reklamasi Pulau K yang Diajukan Era Ahok dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/gubernur-anies-cabut-kontra-memori.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×