Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok

Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok
link : Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok

Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok

Kabarsatu- Satuan Reskrim Polresta Depok mengamankan dua pemuda Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.

Bedasarkan informasi dari kepolisian, Rudi dan Muchin menyebarkan vidio intim sesama jenis yang diunggah 27 Juni lalu di akun twitter @prassongsup yang berlatar belakang mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.

"Pelaku melakukan dan membuat vidio adegan mesum sesama jenis di Jl. Raya Sawangan Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoranmas Kota Depok dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017, tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," hal tersebut tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (21/1/2018).

Namun, aksi pera pelaku akhirnya terendus juga atas laporan seorang pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra."Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 WIB Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku," imbuhnya.

Di hadapan para penyidik, kedua pelaku mengaku keduanya tidak tergabung kedalam grup LGBT, namun jika pelaku ingin melampiaskan hasratnya dan mencari pasangan para pelaku selalu mencari pasangan sesama jenisnya melalui aplikasi media sosial HORNET (Medsos khusus gay).

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, para pelaku akan dijerat dengan UU ITE pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.(aya/oke)

Sekianlah berita Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polisi Berhasil Meringkus Pasangan Gay Pelaku Adegan Porno di Depok dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/polisi-berhasil-meringkus-pasangan-gay.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×