PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana

PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana
link : PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana

 PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana
Kabarsatu- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tak menjadikan isu Lesbian Gay Biseksual dan Transjender (LGBT) cuma sebagai komoditas politik pencitraan. Karena itu, Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan, agar anggota-anggota partai, terutama yang berbasis massa Islam, bekerja konkrit di ruang Parlemen menolak pernikahan sesama jenis dan legalisasi LGBT.

"Mari isu LGBT jangan cuma jadi jualan atau pencitraan politik saja," kata Arsul kepada Republika.co.id, pada Sabtu (20/1).

Pernyataan Arsul tersebut, menanggapi ungkapan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menceritakan situasi politik di DPR terkini. Terutama terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) menyangkut LGBT.

Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut, kata Arsul yakni, PPP, Nasdem dan Golkar, serta PKS. PKB dan PDI Perjuangan, dan Demokrat, Gerindra  juga hadir. Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana, terang Arsul. Alasannya, kata dia, fraksi yang datang, sepakat mendefenisikan LGBT sebagai perbuatan pidana.

Arsul melanjutkan, justeru PAN dan Hanura yang tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut. Alhasil, kata dia, delapan fraksi sampai hari ini tak tahu sikap politik partai tersebut terkait pembahasan LGBT, pun juga kawin sejenis.

Arsul menjelaskan tentang pembahasan di Panja R-KUHP tersebut. Kata dia, pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Dalam pembahasan fraksi yang hadir sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul.

Semula, kata Arsul dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun, kata dia, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbautan cabul diperluas cakupannya. Akhirnya RKUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.

Hukumannya, kata Arsul, sama yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Akan tetapi, terang Arsul PPP, pun masih ingin memperluasnyam lagi.

Fraksi Partai Kabah itu menghendaki, agar perbuatan cabul LG
Semula, kata Arsul dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun, kata dia, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbautan cabul diperluas cakupannya. Akhirnya RKUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa.

Hukumannya, kata Arsul, sama yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Akan tetapi, terang Arsul PPP, pun masih ingin memperluasnyam lagi.

Fraksi Partai Kabah itu menghendaki, agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut. "Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam Panja tersebut," sambung Arsul.

Sementara Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan jika baru 5 partai politik (parpol) yang dengan tegas menolak keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan Pernikahan Semasa Jenis.

"PAN menyatakan ada 4 partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/1) seperti dikutip dari rmol.co

Namun demikian Zulkfli belum mau mengungkapkan siapa empat parpol selain PAN yang menolak LGBT. Menurut dia saat ini DPR masih menggodok pasal LGBT dalam RUU KUHP.

PAN, kata Zulkifli tetap akan proaktif meminta penindakan tegas bagi yang melakukan praktik LGBT secara terang-terangan.

"Kalau terang-terangan seperti pesta gay harus dihukum. Perempuan sama laki-laki saja dihukum, apalagi sesama laki-laki. Tapi kalau tak lakukan seperti pesta, itu mesti diobati," pungkas Ketua MPR RI itu.

Sebelumnya, saat sosialisasi 4 pilar di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Zulkifli mengakui ada lima parpol di DPR yang mendukung perbuatan LGBT dan nikah sejenis. Sayangnya, Zulkifli enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang fraksinya mendukung praktek LGBT tersebut.(aya/republika/rmol)

Sekianlah berita PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PPP: Delapan Fraksi DPR Setuju LGBT Dipidana dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/ppp-delapan-fraksi-dpr-setuju-lgbt.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×