Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews

Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews
link : Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kaitannya dengan statemen pada program metro realitas dengan tema “Benang Kusut Kasus Novel” di ruang Direskrim Kamneg Polda Metro Jaya.

Atas pemanggilan tersebut Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah/ Anggota Tim Koalisi Advokat untuk Keadilan Novel Gufroni, SH.,MH memberikan tanggapan.

Berikut rilis tanggapan yang terima oleh Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Sebagaimana yang sudah terekspos di media massa baik elektronik dan cetak tentang pemberitaan Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kaitannya dengan statemen pada program metro realitas dengan tema “Benang Kusut Kasus Novel” di ruang Direskrim Kamneg Polda Metro Jaya.

Adapun pemeriksaan terhadap Dahnil berlangsung maraton mulai pukul 14.00 hingga pukul 22.30 atau selama 8,5 jam lebih dengan jumlah penyidik 9 orang di salah satu ruangan khusus yang biasa dipakai untuk gelar perkara.

Saat pemeriksaan, Dahnil Anzar didampingi 6 orang penasehat hukum atau para advokat, diantaranya Dr Trisno selaku Ketua Tim, Gufroni, Yunita, Isnur, Gifar dan Cakra. Sementara puluhan advokat lainnya tidak diperkenankan untuk mendampingi langsung, hanya diminta menunggu di ruang tunggu bersama para pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah anggota KOKAM.

Sama seperti pada setiap proses pemeriksaan atau BAP, biasa didahului dengan meminta diperlihatkan surat kuasa khusus dan identitas para penasehat hukum.
Lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan terhadap Saksi Dahnil Anzar dimulai dari identitas, pekerjaan, alamat tinggal hingga pertanyaan yang bersifat substansi yakni meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut tentang statemen pada program metro realitas tersebut.

Inti dari pemeriksaan, para penyidik berusaha menggali informasi dan maksud terkait dengan statemen Ketum Dahnil dalam program metro realitas misalnya mengapa pesimis dengan polisi dalam mengungkap kasus Novel padahal mampu dan apa yang dimaksud dengan hambatan non teknis itu.

Penyidik berusaha mengejar dengan pertanyaan berulang-ulang adakah informasi penting yang didapat dari Novel karena Dahnil dianggap sangat dekat hubungannya dengan Novel, dan dianggap banyak tahu tentang kasus itu. Bahkan pertanyaan agak "menekan" siapa gerangan pelaku penyerangan terhadap Novel dengan meminta Dahnil untuk menyebut nama sekiranya memang tahu.

Kami sebagai penasehat hukum yang mendampingi langsung Dahnil Anzar melihat dan menyaksikan sendiri betapa para penyidik ini berusaha keras agar Dahnil membuka semua informasi yang di dapat terutama dari Novel Baswedan. Bahkan harus diulang-ulang tayangan dimana Dahnil sedang diwawancarai pihak metro tv.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kaitannya dengan statemen pada program metro realitas dengan tema “Benang Kusut Kasus Novel” di ruang Direskrim Kamneg Polda Metro Jaya.

Atas pemanggilan tersebut Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah/ Anggota Tim Koalisi Advokat untuk Keadilan Novel Gufroni, SH.,MH memberikan tanggapan.

Berikut rilis tanggapan yang terima oleh Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Sebagaimana yang sudah terekspos di media massa baik elektronik dan cetak tentang pemberitaan Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kaitannya dengan statemen pada program metro realitas dengan tema “Benang Kusut Kasus Novel” di ruang Direskrim Kamneg Polda Metro Jaya.

Adapun pemeriksaan terhadap Dahnil berlangsung maraton mulai pukul 14.00 hingga pukul 22.30 atau selama 8,5 jam lebih dengan jumlah penyidik 9 orang di salah satu ruangan khusus yang biasa dipakai untuk gelar perkara.

Saat pemeriksaan, Dahnil Anzar didampingi 6 orang penasehat hukum atau para advokat, diantaranya Dr Trisno selaku Ketua Tim, Gufroni, Yunita, Isnur, Gifar dan Cakra. Sementara puluhan advokat lainnya tidak diperkenankan untuk mendampingi langsung, hanya diminta menunggu di ruang tunggu bersama para pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah anggota KOKAM.

Sama seperti pada setiap proses pemeriksaan atau BAP, biasa didahului dengan meminta diperlihatkan surat kuasa khusus dan identitas para penasehat hukum.
Lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan terhadap Saksi Dahnil Anzar dimulai dari identitas, pekerjaan, alamat tinggal hingga pertanyaan yang bersifat substansi yakni meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut tentang statemen pada program metro realitas tersebut.

Inti dari pemeriksaan, para penyidik berusaha menggali informasi dan maksud terkait dengan statemen Ketum Dahnil dalam program metro realitas misalnya mengapa pesimis dengan polisi dalam mengungkap kasus Novel padahal mampu dan apa yang dimaksud dengan hambatan non teknis itu.

Penyidik berusaha mengejar dengan pertanyaan berulang-ulang adakah informasi penting yang didapat dari Novel karena Dahnil dianggap sangat dekat hubungannya dengan Novel, dan dianggap banyak tahu tentang kasus itu. Bahkan pertanyaan agak "menekan" siapa gerangan pelaku penyerangan terhadap Novel dengan meminta Dahnil untuk menyebut nama sekiranya memang tahu.

Kami sebagai penasehat hukum yang mendampingi langsung Dahnil Anzar melihat dan menyaksikan sendiri betapa para penyidik ini berusaha keras agar Dahnil membuka semua informasi yang di dapat terutama dari Novel Baswedan. Bahkan harus diulang-ulang tayangan dimana Dahnil sedang diwawancarai pihak metro tv.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tanggapan Hukum Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/tanggapan-hukum-satgas-advokasi-pemuda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×