Warga Miskin Bisa Akses Bantuan Hukum - Pikiran Rakyat
Judul : Warga Miskin Bisa Akses Bantuan Hukum - Pikiran Rakyat
link : Warga Miskin Bisa Akses Bantuan Hukum - Pikiran Rakyat
CIMAHI, (PR).- DPRD Kota Cimahi mencapai kesepakatan dengan Pemkot Cimahi untuk membuka akses bantuan hukum bagi warga miskin. Caranya dengan membuat Perda Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu. Hal itu merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang harus direalisasikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi Kota Cimahi Edi Kanedi mengatakan banyak laporan yang masuk ke legislatif terkait sulitnya warga miskin yang terjerat kasus pidana. Sehingga DPRD Kota Cimahi mengajukan Peraturan Daerah bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
"Bantuan hukum harusnya diberikan kepada warga miskin dari dulu. Sekarang sudah ada kesepakatan bersama dengan legislatif dan eksekutif dan ini jadi prioritas," ujarnya di gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 17 Januari 2018.
Menurut Edi, masyarakat belum tahu bahwa bantuan itu wajib diberikan oleh pemerintah seluas-luasnya. "Sesuai laporan dan data yang masuk di komisi, warga merasa tidak terbantu dan minim perhatian. Mereka lari ke mana mencari bantuan hukum karena tidak tahu. Maka dengan ini juga turut disosialisasikan soal bantuan hukum yang disediakan pemerintah," ucapnya.
Tenaga ahli dilibatkan
DPRD Cimahi sudah mencari masukan dari tenaga ahli dan narasumber. Juga sudah menggali informasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sesuai arahan Kementrian Hukum dan HAM.
"Pada perkara yang dihadapi warga miskin yang berstatus korban bisa mengakses fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," katanya.
Biasanya warga miskin mengalami penekanan sehingga penanganan kasusnya tidak berimbang. Padahal yang bersangkutan belum tentu bersalah, atau bahkan menjadi korban.
Edi mencontohkan, ada masyarakat miskin tersangkut hukum seperti pencurian sandal, pencurian pisang dan kasus kecil lainnya. Bahkan mereka yang dipukul atau berurusan dengan orang yang lebih mampu atau yang berkuasa. Mereka yang mengalami hal ini biasanya akan sulit mendapatkan bantuan. Karena mereka tidak mampu membayar dan tidak mengerti, maka mereka cenderung pasrah dengan apa yang terjadi.
Tidak semua dibantu
"Terkadang mereka menerima saja. Padahal jika ditelusuri kasusnya, mereka bisa menuntut balik. Kasus seperti itu yang menjadi pemikiran kami untuk membuat perda bantuan persoalan hukum ini," kata Edi.
Namun, bantuan dimaksud hanya sampai tahap penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan tahap I. "Kasus yang ditangani hanya diantarkan sampai pengadilan, tidak sampai kasus berstatus putusan tetap (inkrah). Juga tidak semua kasus bisa mendapat bantuan, di antaranya narkoba dan korupsi," katanya.
Terdapat 6 lembaga advokasi di Kota Cimahi yang bisa dipilih untuk bantuan hukum kepada masyarakat.
"Warga melapor permasalahan ke pemerintah atau lembaga advokasi, nanti tindak lanjut ke pusat. Setelah selesai, biaya bisa dicairkan. Pemerintah pusat terbuka dalam hal ini, hanya masyarakat belum tahu jadi tidak termanfaatkan dengan optimal," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna sepakat pemerintah harus membantu warga miskin mendapatkan bantuan hukum. "Pada dasarnya Pemkot Kota Cimahi setuju dengan usulan Raperda ini. Karena intinya bagaimana kita bisa menolong orang yang sangat memerlukan bantuan hukum yang kebetulan tidak mempunyai biaya," ujarnya.***
Baca Kelanjutan Warga Miskin Bisa Akses Bantuan Hukum - Pikiran Rakyat :
CIMAHI, (PR).- DPRD Kota Cimahi mencapai kesepakatan dengan Pemkot Cimahi untuk membuka akses bantuan hukum bagi warga miskin. Caranya dengan membuat Perda Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu. Hal itu merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang harus direalisasikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi Kota Cimahi Edi Kanedi mengatakan banyak laporan yang masuk ke legislatif terkait sulitnya warga miskin yang terjerat kasus pidana. Sehingga DPRD Kota Cimahi mengajukan Peraturan Daerah bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
"Bantuan hukum harusnya diberikan kepada warga miskin dari dulu. Sekarang sudah ada kesepakatan bersama dengan legislatif dan eksekutif dan ini jadi prioritas," ujarnya di gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu, 17 Januari 2018.
Menurut Edi, masyarakat belum tahu bahwa bantuan itu wajib diberikan oleh pemerintah seluas-luasnya. "Sesuai laporan dan data yang masuk di komisi, warga merasa tidak terbantu dan minim perhatian. Mereka lari ke mana mencari bantuan hukum karena tidak tahu. Maka dengan ini juga turut disosialisasikan soal bantuan hukum yang disediakan pemerintah," ucapnya.
Tenaga ahli dilibatkan
DPRD Cimahi sudah mencari masukan dari tenaga ahli dan narasumber. Juga sudah menggali informasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sesuai arahan Kementrian Hukum dan HAM.
"Pada perkara yang dihadapi warga miskin yang berstatus korban bisa mengakses fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," katanya.
Biasanya warga miskin mengalami penekanan sehingga penanganan kasusnya tidak berimbang. Padahal yang bersangkutan belum tentu bersalah, atau bahkan menjadi korban.
Edi mencontohkan, ada masyarakat miskin tersangkut hukum seperti pencurian sandal, pencurian pisang dan kasus kecil lainnya. Bahkan mereka yang dipukul atau berurusan dengan orang yang lebih mampu atau yang berkuasa. Mereka yang mengalami hal ini biasanya akan sulit mendapatkan bantuan. Karena mereka tidak mampu membayar dan tidak mengerti, maka mereka cenderung pasrah dengan apa yang terjadi.
Tidak semua dibantu
"Terkadang mereka menerima saja. Padahal jika ditelusuri kasusnya, mereka bisa menuntut balik. Kasus seperti itu yang menjadi pemikiran kami untuk membuat perda bantuan persoalan hukum ini," kata Edi.
Namun, bantuan dimaksud hanya sampai tahap penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan tahap I. "Kasus yang ditangani hanya diantarkan sampai pengadilan, tidak sampai kasus berstatus putusan tetap (inkrah). Juga tidak semua kasus bisa mendapat bantuan, di antaranya narkoba dan korupsi," katanya.
Terdapat 6 lembaga advokasi di Kota Cimahi yang bisa dipilih untuk bantuan hukum kepada masyarakat.
"Warga melapor permasalahan ke pemerintah atau lembaga advokasi, nanti tindak lanjut ke pusat. Setelah selesai, biaya bisa dicairkan. Pemerintah pusat terbuka dalam hal ini, hanya masyarakat belum tahu jadi tidak termanfaatkan dengan optimal," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna sepakat pemerintah harus membantu warga miskin mendapatkan bantuan hukum. "Pada dasarnya Pemkot Kota Cimahi setuju dengan usulan Raperda ini. Karena intinya bagaimana kita bisa menolong orang yang sangat memerlukan bantuan hukum yang kebetulan tidak mempunyai biaya," ujarnya.***
Anda sekarang membaca artikel berita Warga Miskin Bisa Akses Bantuan Hukum - Pikiran Rakyat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/01/warga-miskin-bisa-akses-bantuan-hukum.html