2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers)

2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers)
link : 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - KBRI Hongkong menyatakan kasus dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil), yang diadili karena persoalan visa bisa jadi pelajaran. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong pun berniat mengedukasi para WNI yang bekerja di wilayah itu.

"Dari kami sebenarnya gini, kita akan lakukan pendidikan massal terkait hak dan kewajiban kita, pertama sebagai PRT (pembantu rumah tangga)," kata jubir JBMI Hong Kong Eni Lestari Andayani saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/2/2018) malam.

Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap setelah mengisi acara yang digelar oleh salah satu kelompok Buruh Migran Indonesia. Namun menurut Eni, kelompok tersebut tak terdaftar resmi.


Eni menggarisbawahi, buruh migran di Hong Kong punya banyak batasan. Batasan-batasan itu di antaranya adalah mereka dilarang untuk bekerja di tempat lain dan dilarang menerima upah dari pihak lain.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa BMI nggak semuanya paham hukum. Kemudian melihat temannya lakukan itu, 'oh bisa tuh', ini yang saya kira juga riskan sebetulnya," tutur Eni yang pernah berpidato di hadapan Sidang Umum PBB tahun 2016 ini.

Sebagai aktivis organisasi, Eni juga pernah menyelenggarakan acara. Namun acara yang dihelat itu atas nama organisasi, sehingga keuntungannya pun masuk ke kas organisasi.

Pihak penyelenggara acara yang diisi Cak Percil dan Cak Yudho, kata Eni, belum terdaftar di pemerintahan Hong Kong. Sehingga tak memiliki akun perbankan secara organisasi.

"Nah, diasumsikan dia (panitia) terima uang karena jual tiket, kalau organisasi kan uangnya masuk kas organisasi, tapi karena bukan organisasi ini uangnya ke dia," ujar Eni.

Meski demikian, Eni akan menghubungi kelompok BMI penyelenggara acara tersebut. Walau hingga kini JBMI masih belum berhasil mengontak mereka.

Sementara itu dalam keterangan dari Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat pun disebutkan bahwa panitia acara juga diinterogasi oleh aparat setempat. Namun mereka dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," kata Tri dalam keterangannya.
(bag/dkp)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - KBRI Hongkong menyatakan kasus dua pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil), yang diadili karena persoalan visa bisa jadi pelajaran. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong pun berniat mengedukasi para WNI yang bekerja di wilayah itu.

"Dari kami sebenarnya gini, kita akan lakukan pendidikan massal terkait hak dan kewajiban kita, pertama sebagai PRT (pembantu rumah tangga)," kata jubir JBMI Hong Kong Eni Lestari Andayani saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/2/2018) malam.

Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap setelah mengisi acara yang digelar oleh salah satu kelompok Buruh Migran Indonesia. Namun menurut Eni, kelompok tersebut tak terdaftar resmi.


Eni menggarisbawahi, buruh migran di Hong Kong punya banyak batasan. Batasan-batasan itu di antaranya adalah mereka dilarang untuk bekerja di tempat lain dan dilarang menerima upah dari pihak lain.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa BMI nggak semuanya paham hukum. Kemudian melihat temannya lakukan itu, 'oh bisa tuh', ini yang saya kira juga riskan sebetulnya," tutur Eni yang pernah berpidato di hadapan Sidang Umum PBB tahun 2016 ini.

Sebagai aktivis organisasi, Eni juga pernah menyelenggarakan acara. Namun acara yang dihelat itu atas nama organisasi, sehingga keuntungannya pun masuk ke kas organisasi.

Pihak penyelenggara acara yang diisi Cak Percil dan Cak Yudho, kata Eni, belum terdaftar di pemerintahan Hong Kong. Sehingga tak memiliki akun perbankan secara organisasi.

"Nah, diasumsikan dia (panitia) terima uang karena jual tiket, kalau organisasi kan uangnya masuk kas organisasi, tapi karena bukan organisasi ini uangnya ke dia," ujar Eni.

Meski demikian, Eni akan menghubungi kelompok BMI penyelenggara acara tersebut. Walau hingga kini JBMI masih belum berhasil mengontak mereka.

Sementara itu dalam keterangan dari Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat pun disebutkan bahwa panitia acara juga diinterogasi oleh aparat setempat. Namun mereka dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," kata Tri dalam keterangannya.
(bag/dkp)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita 2 Pelawak Diadili, Jaringan Buruh Hong Kong Gencarkan ... - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/2-pelawak-diadili-jaringan-buruh-hong.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×