Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com

Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com
link : Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan hukum berlaku.

Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.

"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.

"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.

Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.

"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.

Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan hukum berlaku.

Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.

"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.

Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.

"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.

Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.

"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.

Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahok-ajukan-pk-disebut-pecundang-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×