Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com
Judul : Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com
link : Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1575841/original/017831600_1493091904-Sidang-Pledoi-Ahok4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan hukum berlaku.
Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.
"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.
"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.
Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.
"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.
Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.
Baca Kelanjutan Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com :
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1575841/original/017831600_1493091904-Sidang-Pledoi-Ahok4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kliennya sudah sesuai aturan hukum berlaku.
Itu sebabnya aneh jika ada yang menyebut langkah PK Ahok tersebut sebagai pecundang.
"Menurut saya sudah sesuai aturan hukumnya kenapa disebut pecundang. Kita kan mengikuti aturan," ujar dia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya Rizieq Shihab dalam teleconference menyebut langkah Ahok mengajukan PK sebagai tindakan pecundang.
"Yang nggak mengikuti aturan hukum baru (pecundang)," ujar dia.
Saat disinggung apakah orang itu adalah kubu Rizieq Shihab, Josefina menjawab.
"Iya bisa dibilang begitu," ujar dia.
Josefina menyatakan, ada tiga alasan yang mesti diajukan pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah upaya hukum yang memang diizinkan. Jadi tidak salah mau ngajukan PK atau tidak itu hak dia (Ahok)," ujar dia.
Anda sekarang membaca artikel berita Ahok Ajukan PK Disebut Pecundang, Ini Respons Kuasa Hukum - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahok-ajukan-pk-disebut-pecundang-ini.html