Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com
Judul : Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com
link : Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Baca juga: Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Baca Kelanjutan Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Baca juga: Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Anda sekarang membaca artikel berita Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahok-tunjuk-tiga-kuasa-hukum-untuk.html