Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com

Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com
link : Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com  Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018). 

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Baca juga: Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.


 


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com  Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

Baca juga: Pengacara Ahok: Bikin PK Enggak Gampang

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018). 

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Baca juga: Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kompas TV Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.


 


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/ahok-tunjuk-tiga-kuasa-hukum-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×