BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com

BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com
link : BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan, BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia, Adelina Lisao.

BNP2TKI akan terus mengawal kasus itu untuk memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga.

Nusron mengungkapkan, hingga Senin kemarin, Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor Adelina.

Namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.

(Baca juga: Kemenlu Lakukan Pendampingan Hukum Kasus TKI yang Tewas di Malaysia)

Adelina, menurut Nusron, pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia pada 29 September 2014. Setelah itu, dia masuk lagi secara ilegal pada 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama Ms Lim (agen pertama).

Kemudian, Adelina "dijual" ke Ms Aida (agen kedua), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan, WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.

"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya. Sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2018).

Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.

"Saya sudah instruksikan BNP2TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini," ujar Nusron.

Kompas TV Keluarga 37 TKI pun belum mendapat kabar tentang anggota keluarganya.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan, BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia, Adelina Lisao.

BNP2TKI akan terus mengawal kasus itu untuk memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarga.

Nusron mengungkapkan, hingga Senin kemarin, Satgas KJRI Penang telah bertemu dengan Ms Aida, yang merupakan Agen Malaysia dan telah mendapatkan paspor Adelina.

Namanya sesuai paspor adalah Adelina Lisao, dengan nomor paspor A4725964, yang dikeluarkan Imigrasi Blitar. Alamat yang tertera di paspor yakni Desa Tanah Merah, RT07/03 Kupang Tengah, Kupang, NTT.

(Baca juga: Kemenlu Lakukan Pendampingan Hukum Kasus TKI yang Tewas di Malaysia)

Adelina, menurut Nusron, pernah bekerja secara resmi di Malaysia, kemudian pulang ke Indonesia pada 29 September 2014. Setelah itu, dia masuk lagi secara ilegal pada 22 Desember 2014 via Agen Malaysia atas nama Ms Lim (agen pertama).

Kemudian, Adelina "dijual" ke Ms Aida (agen kedua), dan oleh Aida dipekerjakan ke majikan, WN Malaysia atas nama Jaya, sampai meninggal.

"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya dan saudara laki-lakinya. Sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh Ibu kandung majikan," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2018).

Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara mengenai jenazah Adelina, kata Nusron, Satgas KJRI Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.

"Saya sudah instruksikan BNP2TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk juga berkomunikasi dengan keluarga mengenai proses ini," ujar Nusron.

Kompas TV Keluarga 37 TKI pun belum mendapat kabar tentang anggota keluarganya.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita BNP2TKI Kawal Proses Hukum dan Pemulangan TKI yang Tewas ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/bnp2tki-kawal-proses-hukum-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×