Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK

Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK
link : Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK

Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Lampung Tengah (Lamteng), mulai dari bupati Mustafa, Wakil Ketua DPRD, JNS (J Natalis Sinaga), Anggota DPRD Lamteng, Ruslianto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, di gedung KPK Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21, Februari 2018.

Keempatnya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI melalui APBD Kabupaten Lamteng tahun anggaran 2018.

“JNS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rus, kemudian TFR, dan Rus untuk JNS,” kata Juru Bicara KPK  Febri Diansyah, Rabu (21/2). 

“Keempatnya juga sudah berstatus tersangka,” imbuhnya.

Mustafa juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Lamteng untuk dapat memberi pinjaman kepada PT SMI membutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan, demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, beberapa waktu lalu.

Syarief menjelaskan, dalam kasus ini, yakni pemberian persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, diduga ada pemberian uang suap dari Taufik kepada Natalis dan Rusliyanto.

Syarief mengatakan, bagi mereka tersangka selaku penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, bagi pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, peran Mustafa diduga kuat ikut mengarahkan Taufik agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD.


.mar/me


Sekianlah berita Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bupati, Anggota Dewan dan Pejabat Lampung Tengah Diperiksa KPK dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/bupati-anggota-dewan-dan-pejabat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×