Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com

Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com
link : Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Polri mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Sudah disampaikan oleh Pak Kadivkum ya, sedang mengkaji, dari beberapa ahli dilibatkan diminta pandangannya untuk mengkaji masalah ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kajian dilakukan untuk mengetahui dampak penerapan undang-undang tersebut bagi Polri.

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.

(Baca juga: Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi )

Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).

Meski diwarnai interupsi dari fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.

Disahkannya UU MD3 itu menuai polemik. Sebab sejumlah pasal disebut-sebut berlebihan, bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan Undang-Undang MD3 yang baru untuk menggugat ke MK.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Polri mengkaji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Sudah disampaikan oleh Pak Kadivkum ya, sedang mengkaji, dari beberapa ahli dilibatkan diminta pandangannya untuk mengkaji masalah ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kajian dilakukan untuk mengetahui dampak penerapan undang-undang tersebut bagi Polri.

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.

(Baca juga: Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi )

Diberitakan, DPR RI mengesahkan revisi UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).

Meski diwarnai interupsi dari fraksi PPP dan walk out dari Partai Nasdem, Fadli Zon sebagai pimpinan rapat tetap mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU itu.

Disahkannya UU MD3 itu menuai polemik. Sebab sejumlah pasal disebut-sebut berlebihan, bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut UU MD3 mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya.

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan dengan Undang-Undang MD3 yang baru untuk menggugat ke MK.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3 - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/divisi-hukum-polri-kaji-undang-undang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×