Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com

Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com
link : Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain terdiri dari ICW, YLBHI, dan AJI Indonesia, menyatakan menolak Revisi KUHP yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Bila RKUHP disahkan DPR, maka menjadi momok bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mencatat ada tujuh poin yang ada di Revisi KUHP yang dapat memberangus demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.

Catatan pertama, mengenai adanya ruang pada Revisi KUHP yang dapat menimbulkan over-criminalization dan bersifat sangat represif.

"Dengan adanya over-criminalization tersebut dapat menjaring lebih banyak lagi orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. Akibatnya, akan semakin membebani lembaga permasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd)," tulis Aliansi Reformasi KUHP, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2018).

Kedua, RKUHP dapat memojokan perempuan, anak, masyarakat adat, dan kaum miskin. Akibatnya mereka akan kesulitan mendapatkan akses untuk pencatatan perkawinan dan dapat meninggikan angka kriminalisasi masyarakat dengan hubungan privat di luar ikatan perkawinan.

"RKUHP juga berpotensi meningkatkan angka kawin anak perempuan dan dapat memidana para korban kekerasan seksual," kata Aliansi Reformasi KUHP.

Aliansi juga mencatat, poin ketiga dalam RKUHP berpotensi mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Contohnya pada anak-anak yang lahir dari pasangan 'tidak sah', maka, akses kesejahteraan lewat program-program pemerintah akan semakin sulit menembus mereka.

Keempat, "RKHUP lewat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi."

Kebijakan ini dianggap dapat membangkitkan rasa takut untuk mengeluarkan kritik dan masukan terhadap pemerintah, karena dihantui adanya ancaman pidana yang dapat mengenai mereka kapan saja.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain terdiri dari ICW, YLBHI, dan AJI Indonesia, menyatakan menolak Revisi KUHP yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Bila RKUHP disahkan DPR, maka menjadi momok bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mencatat ada tujuh poin yang ada di Revisi KUHP yang dapat memberangus demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.

Catatan pertama, mengenai adanya ruang pada Revisi KUHP yang dapat menimbulkan over-criminalization dan bersifat sangat represif.

"Dengan adanya over-criminalization tersebut dapat menjaring lebih banyak lagi orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. Akibatnya, akan semakin membebani lembaga permasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd)," tulis Aliansi Reformasi KUHP, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2018).

Kedua, RKUHP dapat memojokan perempuan, anak, masyarakat adat, dan kaum miskin. Akibatnya mereka akan kesulitan mendapatkan akses untuk pencatatan perkawinan dan dapat meninggikan angka kriminalisasi masyarakat dengan hubungan privat di luar ikatan perkawinan.

"RKUHP juga berpotensi meningkatkan angka kawin anak perempuan dan dapat memidana para korban kekerasan seksual," kata Aliansi Reformasi KUHP.

Aliansi juga mencatat, poin ketiga dalam RKUHP berpotensi mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Contohnya pada anak-anak yang lahir dari pasangan 'tidak sah', maka, akses kesejahteraan lewat program-program pemerintah akan semakin sulit menembus mereka.

Keempat, "RKHUP lewat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dapat mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi."

Kebijakan ini dianggap dapat membangkitkan rasa takut untuk mengeluarkan kritik dan masukan terhadap pemerintah, karena dihantui adanya ancaman pidana yang dapat mengenai mereka kapan saja.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Hantu itu Bernama Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/hantu-itu-bernama-revisi-kitab-undang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×