Inilah Isi Perjanjian Khalifah Umar bin Khattab Dengan Penduduk Yerusalem
Judul : Inilah Isi Perjanjian Khalifah Umar bin Khattab Dengan Penduduk Yerusalem
link : Inilah Isi Perjanjian Khalifah Umar bin Khattab Dengan Penduduk Yerusalem
OmarFILM (Hidayatullah)
Moslemcommunity.net- Yerusalem merupakan kota yang tercatat dalam sejarah penyebaran Islam. Di kota ini, berdiri situs suci ketiga Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yaitu Masjidil Aqsa.
Yerusalem pernah ditaklukan pasukan Islam di era pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Pasukan Islam di bawah kepemimpinan Khalid bin Walid dan Amr bin Ash berhasil mengepung kota ini yang saat itu dikuasai Kerajaan Bizantium.
Meski sudah dikepung, Uskup Sophronius selaku perwakilan kerajaan Bizantium sekaligus Pemimpin Gereja Kristen Jerusalem menolak menyerahkan kota itu kepada Khalid dan Amr. Dia menyatakan akan menyerahkan sendiri Yerusalem kepada Khalifah Umar bin Khattab.
Permintaan itu dipenuhi oleh Umar dengan datang seorang diri menemui Sophronius. Sang Uskup terkesan dengan Umar lantaran datang dengan berjalan kaki, hingga akhirnya berkenan membuat kesepakatan damai dan menyerahkan Yerusalem kepada umat Islam.
Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Umar, Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam itu, Sang Khalifah mengatur hak dasar antara Muslim Yerusalem dan umat agama lain di sana. Apa isi perjanjian sang Khalifah itu?
Isi Perjanjian Sang Khalifah
Bismillahirrahmanirrahim
Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada penduduk Yerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka.
Tidak ada seorang pun di antara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Yerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Yerusalem.
Penduduk Yerusalem diwajibkan membayar pajak sebagaimana penduduk kota-kota lainnya, mereka juga harus mengeluarkan orang-orang Bizantium, dan para perampok. Orang-orang Yerusalem yang tetap ingin tinggal di wilayah Bizantium, mereka boleh membawa barang-barang dan salib-salib mereka.
Mereka dijamin aman sampai mereka tiba di wilayah Bizantium. Setelah itu mereka pun masih diperbolehkan kembali lagi ke Yerusalem jika ingin berkumpul dengan keluarga mereka, namun mereka wajib membayar pajak sebagaimana penduduk lainnya. (dream.co.id)
Moslemcommunity.net- Yerusalem merupakan kota yang tercatat dalam sejarah penyebaran Islam. Di kota ini, berdiri situs suci ketiga Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yaitu Masjidil Aqsa.
Yerusalem pernah ditaklukan pasukan Islam di era pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Pasukan Islam di bawah kepemimpinan Khalid bin Walid dan Amr bin Ash berhasil mengepung kota ini yang saat itu dikuasai Kerajaan Bizantium.
Meski sudah dikepung, Uskup Sophronius selaku perwakilan kerajaan Bizantium sekaligus Pemimpin Gereja Kristen Jerusalem menolak menyerahkan kota itu kepada Khalid dan Amr. Dia menyatakan akan menyerahkan sendiri Yerusalem kepada Khalifah Umar bin Khattab.
Permintaan itu dipenuhi oleh Umar dengan datang seorang diri menemui Sophronius. Sang Uskup terkesan dengan Umar lantaran datang dengan berjalan kaki, hingga akhirnya berkenan membuat kesepakatan damai dan menyerahkan Yerusalem kepada umat Islam.
Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Umar, Sophronius, dan beberapa panglima perang Islam itu, Sang Khalifah mengatur hak dasar antara Muslim Yerusalem dan umat agama lain di sana. Apa isi perjanjian sang Khalifah itu?
Isi Perjanjian Sang Khalifah
Bismillahirrahmanirrahim
Ini adalah jaminan keamanan dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, kepada penduduk Yerusalem. Umar memberikan jaminan terhadap jiwa mereka, harta, gereja-gereja, salib-salib, orang-orang yang lemah, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka.
Tidak ada seorang pun di antara mereka yang merasa terancam dan diusir dari Yerusalem. Dan orang-orang Yahudi tidak akan tinggal bersama mereka di Yerusalem.
Penduduk Yerusalem diwajibkan membayar pajak sebagaimana penduduk kota-kota lainnya, mereka juga harus mengeluarkan orang-orang Bizantium, dan para perampok. Orang-orang Yerusalem yang tetap ingin tinggal di wilayah Bizantium, mereka boleh membawa barang-barang dan salib-salib mereka.
Mereka dijamin aman sampai mereka tiba di wilayah Bizantium. Setelah itu mereka pun masih diperbolehkan kembali lagi ke Yerusalem jika ingin berkumpul dengan keluarga mereka, namun mereka wajib membayar pajak sebagaimana penduduk lainnya. (dream.co.id)
Sekianlah berita Inilah Isi Perjanjian Khalifah Umar bin Khattab Dengan Penduduk Yerusalem pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Inilah Isi Perjanjian Khalifah Umar bin Khattab Dengan Penduduk Yerusalem dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/inilah-isi-perjanjian-khalifah-umar-bin.html