Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online

Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online
link : Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online

Tersangka diperiksa psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku penganiayaan Ustaz Prawoto berdasarkan pemeriksaan awal mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya kini dilakukan pemeriksaan oleh psikiater yang hasilnya membutuhkan waktu selama dua pekan.

Seperti diberitakan, Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (1/2) pagi. Korban dianiaya oleh pelaku di rumahnya, Cigondewah Kidul, Kota Bandung.

"Hasil olah TKP penyidik betul perisitwa itu terjadi kemarin (Kamis-red)," terang Agung Budi Maryoto kepada wartawan setelah memimpin apel pilkada damai di Kota Sukabumi, Jumat (2/2). Di mana terang dia informasi yang diperoleh menyebutkan rumah almarhum atau korban dengan tersangka hampir berhadapan.

Keterangan ini kata Agung didasarkan dua orang saksi yang dimintai keterangan. Di mana, kata dia, saksi ini membenarkan tersangka mengetuk pintu rumah korban kemudian pada waktu dibuka korban diancam dengan menggunakan besi seperti linggis.

Korban lanjut Agung, sempat berupaya menyelamatkan diri dengan lari kira-kira berapa ratus meter untuk meminta tolong. Namun, karena terpeleset dan jatuh maka tersangka melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun, pada Jumat ini tersanga tengah diperiksa oleh psiakater.

Menurut Agung, meskipun dari pemeriksaan awal mengalami sakit jiwa namun proses hukum tetap berjalan. Pasalnya kata dia penentuan Pasal 44 KUHP nantinya akan diserahkan pada hakim di persidangan.

Intinya kata Agung, proses hukum terus berjalan dengan dilakukan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Di mana alat bukti yang digunakan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah diperoleh polisi.

"Tapi kami tetap berkewajiban karena ada indikasi ke arah gangguan jiwa maka tersangka menjalani tes oleh psikater," cetus Agung.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online :

Tersangka diperiksa psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku penganiayaan Ustaz Prawoto berdasarkan pemeriksaan awal mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya kini dilakukan pemeriksaan oleh psikiater yang hasilnya membutuhkan waktu selama dua pekan.

Seperti diberitakan, Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (1/2) pagi. Korban dianiaya oleh pelaku di rumahnya, Cigondewah Kidul, Kota Bandung.

"Hasil olah TKP penyidik betul perisitwa itu terjadi kemarin (Kamis-red)," terang Agung Budi Maryoto kepada wartawan setelah memimpin apel pilkada damai di Kota Sukabumi, Jumat (2/2). Di mana terang dia informasi yang diperoleh menyebutkan rumah almarhum atau korban dengan tersangka hampir berhadapan.

Keterangan ini kata Agung didasarkan dua orang saksi yang dimintai keterangan. Di mana, kata dia, saksi ini membenarkan tersangka mengetuk pintu rumah korban kemudian pada waktu dibuka korban diancam dengan menggunakan besi seperti linggis.

Korban lanjut Agung, sempat berupaya menyelamatkan diri dengan lari kira-kira berapa ratus meter untuk meminta tolong. Namun, karena terpeleset dan jatuh maka tersangka melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun, pada Jumat ini tersanga tengah diperiksa oleh psiakater.

Menurut Agung, meskipun dari pemeriksaan awal mengalami sakit jiwa namun proses hukum tetap berjalan. Pasalnya kata dia penentuan Pasal 44 KUHP nantinya akan diserahkan pada hakim di persidangan.

Intinya kata Agung, proses hukum terus berjalan dengan dilakukan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Di mana alat bukti yang digunakan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah diperoleh polisi.

"Tapi kami tetap berkewajiban karena ada indikasi ke arah gangguan jiwa maka tersangka menjalani tes oleh psikater," cetus Agung.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kapolda-jabar-penganiaya-ulama-tetap.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×