Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum - Tribunnews
Judul : Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum - Tribunnews
link : Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kematian guru kesenian SMA Negeri I Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono.
"Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus ditegakkan," tutur Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2018).
Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar
Dia menilai, kejadian di luar batas kewajaran itu harus menjadi perhatian dan efek jera bagi para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
Siswa yang melakukan penganiayaan wajib diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.
Baca: Ikut Rapat, Airlangga Mengaku Tidak Tahu Namanya Masuk Bursa Calon Wakil Presiden
Sedangkan bagi para pendidik harus menyadari dalam melaksanakan tugas ada risiko seperti itu.
Menurut dia, harus ada SOP baik guru maupun siswa.
"Ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya," kata dia.
Baca Kelanjutan Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum - Tribunnews :
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kematian guru kesenian SMA Negeri I Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono.
"Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus ditegakkan," tutur Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2018).
Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar
Dia menilai, kejadian di luar batas kewajaran itu harus menjadi perhatian dan efek jera bagi para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
Siswa yang melakukan penganiayaan wajib diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.
Baca: Ikut Rapat, Airlangga Mengaku Tidak Tahu Namanya Masuk Bursa Calon Wakil Presiden
Sedangkan bagi para pendidik harus menyadari dalam melaksanakan tugas ada risiko seperti itu.
Menurut dia, harus ada SOP baik guru maupun siswa.
"Ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya," kata dia.
Anda sekarang membaca artikel berita Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kasus-penganiayaan-guru-di-sampang.html