Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com

Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com
link : Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. PK Ahok diterima Pengadilan Jakarta Utara  pada 2 Februari 2018.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan dalam hukum mengajukan PK diperbolehkan. Setidaknya harus ada tiga alasan yang mesti diajukan.

"PK adalah upaya hukum yang diizinkan. Jadi tidak salah mau mengajukan PK atau tidak, itu hak dia (Ahok)," ujar Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018)

Josefina menyebutkan, salah satu alasan Ahok mengajukan PK adalah karena pihaknya menilai majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kehilafan hakim.

"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.

Hanya, dia menyebut khilafnya ada pada penerapan pasal.

"Bisa jadi (hakim khilaf). Nanti dibuktikan pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini, tapi begini," kata dia.

Josefina menyatakan, pihaknya sudah membahas PK ini sejak lama. Menurut dia, penyusunan draft PK tidaklah mudah. Itu sebabnya, dia menolak anggapan bahwa PK  merupakan strategi Ahok.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. PK Ahok diterima Pengadilan Jakarta Utara  pada 2 Februari 2018.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan dalam hukum mengajukan PK diperbolehkan. Setidaknya harus ada tiga alasan yang mesti diajukan.

"PK adalah upaya hukum yang diizinkan. Jadi tidak salah mau mengajukan PK atau tidak, itu hak dia (Ahok)," ujar Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018)

Josefina menyebutkan, salah satu alasan Ahok mengajukan PK adalah karena pihaknya menilai majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kehilafan hakim.

"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.

Hanya, dia menyebut khilafnya ada pada penerapan pasal.

"Bisa jadi (hakim khilaf). Nanti dibuktikan pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini, tapi begini," kata dia.

Josefina menyatakan, pihaknya sudah membahas PK ini sejak lama. Menurut dia, penyusunan draft PK tidaklah mudah. Itu sebabnya, dia menolak anggapan bahwa PK  merupakan strategi Ahok.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum: Ahok Ajukan PK karena Hakim Khilaf - Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kuasa-hukum-ahok-ajukan-pk-karena-hakim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×