Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com

Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com
link : Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara.

Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Baca juga : PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Kalau di putusan ini jelas dikatakan tidak ada hubungan kasus Buni Yani dengan kasus Ahok. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia mengedit apa yang sudah ada di video nya Pak Ahok. Video sama tapi kalimat yang ditambahkan tidak sesuai," ujar Josefina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, kata Josefina, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan kita sudah beberkan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Josefina.

Baca juga : Sidang PK Digelar Tanpa Kehadiran Ahok

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. majelis hakim saat persidangan Ahok telah menerima memori banding setebal 156 halaman, dan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK Ahok.

Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan isi memori Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina mengatakan, ada enam hingga tujuh poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK. Salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara.

Josefina mengatakan, meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada sangkit pautnya dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Baca juga : PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Kalau di putusan ini jelas dikatakan tidak ada hubungan kasus Buni Yani dengan kasus Ahok. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia mengedit apa yang sudah ada di video nya Pak Ahok. Video sama tapi kalimat yang ditambahkan tidak sesuai," ujar Josefina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, kata Josefina, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan kita sudah beberkan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga termasuk ahli-ahli dari pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Josefina.

Baca juga : Sidang PK Digelar Tanpa Kehadiran Ahok

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. majelis hakim saat persidangan Ahok telah menerima memori banding setebal 156 halaman, dan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK Ahok.

Hakim akan memeriksa seluruh berkas sebelum akhirnya dikirimkan ke MA. Dalam aturannya, MA yang memutuskan apakah PK Ahok diterima atau ditolak.

Kompas TV Humas Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa pihak terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Ahok: Kekhilafan Hakim Cukup Banyak, Banyak ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/kuasa-hukum-ahok-kekhilafan-hakim-cukup.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×