Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com

Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com
link : Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI JakartaSandiaga Uno angkat suara terkait pelaporan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Sandiaga mengatakan siapa pun yang sedangkan tersangkut masalah hukum, harus menghormati dan mengikuti hukum yang berlaku.

"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2).

Politisi Gerindra ini menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk penataan kawasan Tanah Abang.

"Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," ungkap dia.

Sikap Sandiaga berbeda jauh dengan Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu dimintai tanggapannya terkait pelaporannya. Saat itu Anies enggan berkomentar, ia hanya melempar senyum.

"Tidak ada (tanggapan)," singkat Anies.

Sebagai informasi Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/2) malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak. [rhm]

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com :

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI JakartaSandiaga Uno angkat suara terkait pelaporan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Sandiaga mengatakan siapa pun yang sedangkan tersangkut masalah hukum, harus menghormati dan mengikuti hukum yang berlaku.

"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2).

Politisi Gerindra ini menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk penataan kawasan Tanah Abang.

"Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," ungkap dia.

Sikap Sandiaga berbeda jauh dengan Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu dimintai tanggapannya terkait pelaporannya. Saat itu Anies enggan berkomentar, ia hanya melempar senyum.

"Tidak ada (tanggapan)," singkat Anies.

Sebagai informasi Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/2) malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak. [rhm]

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/sandiaga-soal-anies-dipolisikan-kita.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×