Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers)

Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers)
link : Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian Zumi Zola menunggu status hukum tetap.

"Nggak sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Menurut Tjahjo, kedatangan Zumi Zola dalam rapat kerja Gubernur se-Indonesia hari ini dalam posisinya sebagai Gubernur Jambi. Karena itu, tetap diajak berdiskusi soal program-program nasional.

"Ya kan selama dia masih gubernur Kemendagri kan biasa diskusi," kata Tjahjo.

[Gambas:Video 20detik]


Selain kasus Zumi Zola, Tjahjo juga menanggapi terkait OTT Bupati Jombang Nyono Suharli. Berbeda dengan Zumi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Jombang untuk mengisi posisi Nyono.

"Bupati Jombang kan dia OTT, ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sampai keputusan tetap nanti di Pengadilan kami rujuk Plt wakilnya itu saja sudah," terangnya.
(fiq/idh)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian Zumi Zola menunggu status hukum tetap.

"Nggak sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan

Baca Kelanjutan Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian Zumi Zola menunggu status hukum tetap.

"Nggak sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap. Diberhentikan saat kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).


Menurut Tjahjo, kedatangan Zumi Zola dalam rapat kerja Gubernur se-Indonesia hari ini dalam posisinya sebagai Gubernur Jambi. Karena itu, tetap diajak berdiskusi soal program-program nasional.

"Ya kan selama dia masih gubernur Kemendagri kan biasa diskusi," kata Tjahjo.

[Gambas:Video 20detik]


Selain kasus Zumi Zola, Tjahjo juga menanggapi terkait OTT Bupati Jombang Nyono Suharli. Berbeda dengan Zumi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Jombang untuk mengisi posisi Nyono.

"Bupati Jombang kan dia OTT, ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sampai keputusan tetap nanti di Pengadilan kami rujuk Plt wakilnya itu saja sudah," terangnya.
(fiq/idh)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mendagri: Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Status Hukum Tetap - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mendagri-pemberhentian-zumi-zola-tunggu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×