Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews

Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews
link : Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mendatangi Mahkamah Agung untuk memastikan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum, Jumat (23/2/2018).

Eko memastikan BUMDes berpayung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha dan bekerja sama dengan koperasi, Badan Usaha Milik Negara Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, ada Wakil Ketua Mahkamah Agung juga, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas," kata Eko di kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No.9, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam rilis pers Humas Mahkamah Agung, Eko menerangkan informasi tersebut akan segera disosialisakan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes.

Baca: Pengamat: Pencapresan Jokowi Patahkan Asumsi Politik Adanya Masalah Antara PDIP Dengan Jokowi

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," tutur Eko.

Keterangan mengenai BUMDes sebagai hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 213 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa).

"Pasal-pasal di bawah UU itu menunjukan BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," terang Eko.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mendatangi Mahkamah Agung untuk memastikan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mata hukum, Jumat (23/2/2018).

Eko memastikan BUMDes berpayung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha dan bekerja sama dengan koperasi, Badan Usaha Milik Negara Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum BUMDes. Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, ada Wakil Ketua Mahkamah Agung juga, beliau mengatakan bahwa status BUMDes jelas," kata Eko di kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No.9, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam rilis pers Humas Mahkamah Agung, Eko menerangkan informasi tersebut akan segera disosialisakan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes.

Baca: Pengamat: Pencapresan Jokowi Patahkan Asumsi Politik Adanya Masalah Antara PDIP Dengan Jokowi

"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat," tutur Eko.

Keterangan mengenai BUMDes sebagai hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 213 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa).

"Pasal-pasal di bawah UU itu menunjukan BUMDes bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Desa," terang Eko.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mendes-konsultasi-dengan-ma-soal-status.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×