MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com
link : MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.

Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang Penghinaan DPR dan Anggotanya sehingga MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.

"Paling tidak, supaya anggota Dewan ketika mengambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Sebab, kan, MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

Meski demikian, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.

Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab, DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.

"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan intervensi, saling menghargai," lanjut politisi Hanura itu.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah, kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga, tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehingga MKD perlu diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara, akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.

Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3

Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Saat ditanya apabila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan, MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.

Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik Pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang Penghinaan DPR dan Anggotanya sehingga MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.

"Paling tidak, supaya anggota Dewan ketika mengambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Sebab, kan, MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga: MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

Meski demikian, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.

Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab, DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.

"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan intervensi, saling menghargai," lanjut politisi Hanura itu.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah, kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga, tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehingga MKD perlu diberi kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara, akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.

Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3

Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Saat ditanya apabila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan, MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respons Penegak Hukum ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/mkd-berkuasa-laporkan-dan-pantau.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×