PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers)
link : PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan PNS di Pemkot Jaksel, Togu Siagian, sebagai tersangka pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum PNS tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.

"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapa pun yang bertindak, harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Anies di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Terkait kasus ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin sebelumnya mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Juni 2016. Adapun dana yang diduga dikorupsi adalah anggaran Sudin Pendidikan Jaksel tahun anggaran 2014.

"Unit Krimsus Polres Jaksel menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama serta SMPN Jaksel di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel tahun anggaran 2014," kata Mardiaz dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Mardiaz menerangkan, awalnya, saat lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin didatangi oleh seorang suruhan bernama Ahmadin.

Keduanya diminta mengikuti lelang dengan catatan Ahmadin akan memberi fee bila dinyatakan sebagai pemenang.

"Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya," terangnya.

Singkat kata, kedua direktur itu menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Ahmadin. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang, tapi proyek pengadaan dilaksanakan oleh Ahmadin.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," tutur Mardiaz.

Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdu/fdn)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan PNS di Pemkot Jaksel, Togu Siagian, sebagai tersangka pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum PNS tersebut menghormati proses hukum yang berlaku.

"Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapa pun yang bertindak, harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Anies di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Terkait kasus ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin sebelumnya mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Juni 2016. Adapun dana yang diduga dikorupsi adalah anggaran Sudin Pendidikan Jaksel tahun anggaran 2014.

"Unit Krimsus Polres Jaksel menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama serta SMPN Jaksel di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel tahun anggaran 2014," kata Mardiaz dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Mardiaz menerangkan, awalnya, saat lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin didatangi oleh seorang suruhan bernama Ahmadin.

Keduanya diminta mengikuti lelang dengan catatan Ahmadin akan memberi fee bila dinyatakan sebagai pemenang.

"Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya," terangnya.

Singkat kata, kedua direktur itu menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Ahmadin. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang, tapi proyek pengadaan dilaksanakan oleh Ahmadin.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut," tutur Mardiaz.

Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdu/fdn)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PNS Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi, Anies: Hormati Hukum - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/pns-pemkot-jaksel-tersangka-korupsi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×