Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers

Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers
link : Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers


MWawasan, Padang~ Pengacara kondang di Ranah Minang, Rahmad Wartira yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers. 

"Jadi, pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar,Yal Aziz, walaupun hanya sebagai saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, itu sudah bisa dikatakan Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers," kata Rahmad Wartira ketika dihubungi melalui selulernya, Rabu, 28 Februari 2018. 

Menurut Rahmad Wartira, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Maksudnya, suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata atau KUHP.

Jadi, lanjut Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. "Kenapa? Karena dalam persoalan ini  berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali," tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati Undang-undang Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum.


rlis/Prb/Buya

Sekianlah berita Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sengkera Pers Figurnews.com, Rahmat Wartira: Penyelesaiannya Harus Melalui Dewan Pers dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/sengkera-pers-figurnewscom-rahmat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×