Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews

Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews
link : Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout membeberkan alasan di balik pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Ardy mengatakan laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Firman.

Dalam hal ini, SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.

"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Baca: Tanggapi Tudingan SBY, Anas Urbaningrum: Hoax kok Dipercaya!

Ia menyampaikan jika objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY terdahulu.

Laporan ini, kata Ardy, hanya berbeda di bagian subjek pelapor.

"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," ungkap Ardy.

Dalam kesempatan itu, Ardy didampingi oleh Koordinator Advokat Indonesia Nazarudin Lubis.

Nazarudin mengemukakan bahwa dalam laporan kali ini tidak dibuat hanya bagi Firman, namun Mirwan Amir juga diikutsertakan.

Menurut Nazarudin, pernyataan Mirwan dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya proses E-KTP adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat, tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu, tidak ada bicara tentang Cikeas, tidak bicarakan nama pak SBY. (Dia) Hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," kata Nazarudin.

Lebih lanjut, kata dia, Firman Wijaya dikenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan.

Sementara Mirwan Amir disangkakan pasal 310, 335, dan 342 KUHP, karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout membeberkan alasan di balik pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Ardy mengatakan laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Firman.

Dalam hal ini, SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.

"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Baca: Tanggapi Tudingan SBY, Anas Urbaningrum: Hoax kok Dipercaya!

Ia menyampaikan jika objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY terdahulu.

Laporan ini, kata Ardy, hanya berbeda di bagian subjek pelapor.

"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," ungkap Ardy.

Dalam kesempatan itu, Ardy didampingi oleh Koordinator Advokat Indonesia Nazarudin Lubis.

Nazarudin mengemukakan bahwa dalam laporan kali ini tidak dibuat hanya bagi Firman, namun Mirwan Amir juga diikutsertakan.

Menurut Nazarudin, pernyataan Mirwan dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya proses E-KTP adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat, tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu, tidak ada bicara tentang Cikeas, tidak bicarakan nama pak SBY. (Dia) Hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," kata Nazarudin.

Lebih lanjut, kata dia, Firman Wijaya dikenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan.

Sementara Mirwan Amir disangkakan pasal 310, 335, dan 342 KUHP, karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/setelah-sby-giliran-divisi-hukum-partai.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×