Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan

Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan
link : Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan

Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan
Kabarsatu- KAMI Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Ibu Asma Dewi menyesalkan isu yang selama ini berkembang di masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ibu Asma Dewi terlibat Saracen atau telah melakukan transfer sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saracen.

Isu yang demikian jahat merupakan bentuk penghakiman sebelum pemeriksaan persidangan yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

Faktanya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan minggu lalu tidak ada sama sekali tuduhan bahwa Ibu Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Jika tuduhan dalam surat dakwaan saja tidak ada tentu faktanya juga tidak ada, dan memang Ibu Asma Dewi tidak ada kaitan sama sekali dengan Saracen.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ibu Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun. Status tersebut merupakan  bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum.

Ibu Asma Dewi hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan dan tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun.

Srikandi ACTA mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan tetap jernih dalam memandang permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Ibu Asma Dewi.

Setelah semua fatka persidangan membuktikan semua fakta kebenaran dengan jelas, akhirnya salah satu media yang dulu membuat pemeberitan ngaur tetang Ibu Asma Dewi yaitu media komaps.com akhirnya memberikan klafirikasi.

Berikut Klarifikasi kompas.com atas pemberitaan ngaur  dan melanggar kode etik jurnalistik yang telah mereka terbitkan:

***

Artikel ini merupakan hak jawab atas pemberitaan Kompas.com pada 11 September 2017 yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi.

ACTA mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan berjudul "Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?"

Adapun judul yang dibuat Kompas.com itu sebelumnya dibuat
Setelah semua fatka persidangan membuktikan semua fakta kebenaran dengan jelas, akhirnya salah satu media yang dulu membuat pemeberitan ngaur tetang Ibu Asma Dewi yaitu media komaps.com akhirnya memberikan klafirikasi.

Berikut Klarifikasi kompas.com atas pemberitaan ngaur  dan melanggar kode etik jurnalistik yang telah mereka terbitkan:

***

Artikel ini merupakan hak jawab atas pemberitaan Kompas.com pada 11 September 2017 yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi.

ACTA mengadukan ke Dewan Pers atas pemberitaan berjudul "Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?"

Adapun judul yang dibuat Kompas.com itu sebelumnya dibuat berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto yang memberikan keterangan mengenai penangkapan Asma Dewi.

Pemberitaan itu sendiri dibuat Kompas.com dengan maksud untuk memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai Asma Dewi, mengingat begitu banyaknya informasi yang belum terkonfirmasi di dunia maya, terutama media sosial.

Dalam artikel yang dipermasalahkan, Kompas.com sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak Asma Dewi dan sejumlah pihak terkait, yang dianggap dapat memberikan penjelasan mengenai profil Asma Dewi.

Namun, setelah dilakukan pengujian, Dewan Pers menilai pemberitaan itu belum memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik sebagaimana semestinya.

Setelah melakukan mediasi di Dewan Pers pada hari ini, Selasa (19/12/2017), maka artikel berikut ini kami muat sebagai hak jawab yang diajukan ACTA.(aya/kop)

Sekianlah berita Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Tidak Terbukti Terlibat Saracen, Alhamdulillah "Bunda Asma Dewi" Dibebaskan dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/02/tidak-terbukti-terlibat-saracen.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×