Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id

Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id
link : Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, menyatakan masyarakat dapat melakukan upaya hukum untuk menolak berlakunya beberapa pasal dalam UU MD3.

"Telah tersedia upaya hukum yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Bayu melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Hal itu dikatakan oleh Bayu menanggapi anggapan beberapa pihak yang menilai UU MD3 mengandung substansi antidemokrasi dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Terkait dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengesahkan RUU Perubahan UU MD3, hal itu dinilai Bayu justru menghambat publik untuk dapat segera menguji ke MK.

Jika Presiden tidak menyetujui UU yang telah disetujui DPR sesungguhnya tidak akan berpengaruh secara hukum karena UU tersebut tetap akan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui dalam paripurna DPR, lanjut Bayu. Pada Kamis (8/3/2018) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (HYS/Ant)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id :
Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -

Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, menyatakan masyarakat dapat melakukan upaya hukum untuk menolak berlakunya beberapa pasal dalam UU MD3.

"Telah tersedia upaya hukum yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Bayu melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Hal itu dikatakan oleh Bayu menanggapi anggapan beberapa pihak yang menilai UU MD3 mengandung substansi antidemokrasi dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Terkait dengan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengesahkan RUU Perubahan UU MD3, hal itu dinilai Bayu justru menghambat publik untuk dapat segera menguji ke MK.

Jika Presiden tidak menyetujui UU yang telah disetujui DPR sesungguhnya tidak akan berpengaruh secara hukum karena UU tersebut tetap akan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui dalam paripurna DPR, lanjut Bayu. Pada Kamis (8/3/2018) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (HYS/Ant)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Akademisi: Masyarakat Boleh Lakukan Upaya Hukum UU MD3 - WartaEkonomi.co.id dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/akademisi-masyarakat-boleh-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×