Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com

Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com
link : Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengantongi izin kepolisian sebelum melakukan penataan kawasan Tanah Abang.

"UU Jalan di situ mengatur soal ada kewenangan dari gubernur untuk melakukan pengaturan tentang fungsi jalan. Itu kami sampaikan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengaturan namun harus ada koordinasi dan izin dari kepolisian," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).

Baca juga :Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Menurut Okie, Biro Hukum DKI Jakarta telah mengomunikasikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui pemaparan kajian hukum penataan Tanah Abang.

"Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Kan ada penutupan dari mulai jam 08.00 - 18.00 WIB," kata dia.

Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melayangkan surat izin penutupan jalan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya.

"Tapi saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," kata dia.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Okie sebagai perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta terkait konsep penataan Tanah Abang. Ia diperiksa selama sekitar enam jam dan ditanya dengan 27 pertanyaan. Saat pemeriksaan Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," kata Okie.

Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik tak membahas mengenai dugaan penataan Tanah Abang yang melanggar Undang-undang Jalan.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengantongi izin kepolisian sebelum melakukan penataan kawasan Tanah Abang.

"UU Jalan di situ mengatur soal ada kewenangan dari gubernur untuk melakukan pengaturan tentang fungsi jalan. Itu kami sampaikan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengaturan namun harus ada koordinasi dan izin dari kepolisian," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).

Baca juga :Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Menurut Okie, Biro Hukum DKI Jakarta telah mengomunikasikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui pemaparan kajian hukum penataan Tanah Abang.

"Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Kan ada penutupan dari mulai jam 08.00 - 18.00 WIB," kata dia.

Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melayangkan surat izin penutupan jalan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya.

"Tapi saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," kata dia.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Okie sebagai perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta terkait konsep penataan Tanah Abang. Ia diperiksa selama sekitar enam jam dan ditanya dengan 27 pertanyaan. Saat pemeriksaan Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," kata Okie.

Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik tak membahas mengenai dugaan penataan Tanah Abang yang melanggar Undang-undang Jalan.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Biro Hukum: Penutupan Jalan Jatibaru Harus Berdasarkan Izin Polisi - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/biro-hukum-penutupan-jalan-jatibaru.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×