Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com

Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com
link : Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com -Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dilakukan Kejaksaan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung kondusif tanpa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

Ia mengatakan, kejaksaan hanya menunda proses hukum, bukan meniadakannya.

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan. Enggak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Polemik Penggantian Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Proses hukum, kata Prasetyo, bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan.

Menurut Prasetyo, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi.

Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Golkar: Ganti Calon Kepala Daerah yang Tersangka Harus Melalui Undang-undang

Oleh karena itu, jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya.

"Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," lanjut dia.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com -Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung tetap menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal itu dilakukan Kejaksaan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung kondusif tanpa menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.

Ia mengatakan, kejaksaan hanya menunda proses hukum, bukan meniadakannya.

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan? Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti yang kuat, ya kan. Enggak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Polemik Penggantian Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Proses hukum, kata Prasetyo, bukan hanya untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Dengan menunda proses hukum calon kepala daerah, ia menilai, proses hukum dan politik sama-sama diuntungkan.

Menurut Prasetyo, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2018 merupakan upaya penghormatan terhadap demokrasi.

Apalagi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Golkar: Ganti Calon Kepala Daerah yang Tersangka Harus Melalui Undang-undang

Oleh karena itu, jika Kejaksaan memproses hukum calon kepala daerah maka akan mempersulit partai politik karena tak bisa menggantinya.

"Ini juga tidak terlepas dari Undang-Undang Pilkada sendiri. Ketika seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan mundur tanpa alasan pun bisa dipidana. Dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," lanjut dia.

Kompas TV Para tersangka resmi ditahan pada Selasa (27/3).


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Jaksa Agung: Apa Salahnya Proses Hukum Ditunda hingga Pilkada ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/jaksa-agung-apa-salahnya-proses-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×