Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com

Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com
link : Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Dua menterinya disebut Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan silakan diproses dengan catatan ada fakta dan bukti hukum yang kuat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (24/3/2018), Jokowi memastikan dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal ini disampaikan Presiden di Kantor Sekretariat Negara, Jumat siang, 23 Maret 2018 setelah dua menteri di Kabinet Kerja, yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani disebut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menerima uang proyek e-KTP.

"Negara kita negara hukum. Jadi kalau ada bukti dan fakta hukum diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," ujar Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Puan Maharani membantah tudingan Setya Novanto. Menurut Puan tuduhan mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak memiliki fakta hukum.

"Kita mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya berdasarkan fakta-fakta hukum. Yang bisa saya sampaikan adalah apa yang menjadi pernyataan Pak Setnov itu tidak benar," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyampaikan bantahannya.

"Karena ini menyangkut integritas, saya siap dikonfrontasi dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Terdakwa Setya Novanto dalam sidang e-KTP Kamis 22 Maret lalu, menyatakan orang kepercayaannya Made Oka Masagung telah menyerahkan uang kepada Puan dan Pramono masing-masing sebesar US$ 500.000.

Setnov juga menyebut sejumlah nama lain, yaitu Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Melkhias Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Lirung.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com :

Liputan6.com, Jakarta - Dua menterinya disebut Setya Novanto dalam sidang korupsi e-KTP, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan silakan diproses dengan catatan ada fakta dan bukti hukum yang kuat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (24/3/2018), Jokowi memastikan dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal ini disampaikan Presiden di Kantor Sekretariat Negara, Jumat siang, 23 Maret 2018 setelah dua menteri di Kabinet Kerja, yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani disebut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menerima uang proyek e-KTP.

"Negara kita negara hukum. Jadi kalau ada bukti dan fakta hukum diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," ujar Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Puan Maharani membantah tudingan Setya Novanto. Menurut Puan tuduhan mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak memiliki fakta hukum.

"Kita mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya berdasarkan fakta-fakta hukum. Yang bisa saya sampaikan adalah apa yang menjadi pernyataan Pak Setnov itu tidak benar," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyampaikan bantahannya.

"Karena ini menyangkut integritas, saya siap dikonfrontasi dengan siapa saja, dimana saja, dan kapan saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Terdakwa Setya Novanto dalam sidang e-KTP Kamis 22 Maret lalu, menyatakan orang kepercayaannya Made Oka Masagung telah menyerahkan uang kepada Puan dan Pramono masing-masing sebesar US$ 500.000.

Setnov juga menyebut sejumlah nama lain, yaitu Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Melkhias Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Lirung.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Jokowi Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP - News Liputan6.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/jokowi-pastikan-tak-intervensi-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×