Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews

Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews
link : Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tak bisa ditunda.

Ari menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) tak berlaku bagi JR Saragih.

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda

Ia pun menegaskan bila kasus JR Saragih merupakan pidana umum, sudah tentu masuk kebijakan Kapolri. Sehingga tidak akan ditunda.

Namun, kenyataannya perkara tersebut adalah tindak pidana pemilu.

"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tegas Ari.

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

JR Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah tersebut digunakan yang bersangkutan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tak bisa ditunda.

Ari menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) tak berlaku bagi JR Saragih.

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda

Ia pun menegaskan bila kasus JR Saragih merupakan pidana umum, sudah tentu masuk kebijakan Kapolri. Sehingga tidak akan ditunda.

Namun, kenyataannya perkara tersebut adalah tindak pidana pemilu.

"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tegas Ari.

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

JR Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah tersebut digunakan yang bersangkutan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kabareskrim-sebut-proses-hukum-jr.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×