Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)

Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)
link : Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)


 
MALANG - Sehari setelah resmi diumumkan sebagai tersangka, Wali Kota Malang (nonaktif) H Moch Anton dan Calon Wali Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban menjalani pemeriksaan KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota sejak pukul 10.00 WIB, kemarin. Keduanya akan menjalani proses hukum secara profesional.
Hal ini disampaikan keduanya sesaat usai menjalani pemeriksaan. Anton yang keluar ruang pemeriksaan lebih dulu dari Nanda mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk anggota-anggota dewan,” papar Anton dengan mimik wajah sedikit lesu usai diperiksa sekitar kurang lebih tiga jam. 
Saat ditanya soal statusnya sebagai tersangka yang resmi disematkan, Anton mengatakan pemeriksaan KPK masih belum menyentuh ranah tersebut. Anton mengakui pemeriksaan KPK masih menyangkut pertanyaan seputar anggota-anggota dewan saja.
“Belum. Belum. Saya masih menjadi saksi,” tuturnya.
Masih soal dirinya yang menyandang status tersangka, Anton mengatakan akan melalui seluruh proses hukum secara profesional. Ia menegaskan, proses demi proses hukum ini akan dilaluinya dengan tertib sesuai aturan yang berlaku. 
Ia juga menjelaskan, meskipun saat ini masih terdapat permasalahan hukum, namun dalam proses kampanye, timnya masih melakukan kampanye ke daerah-daerah.
"Masih lanjut lah," pungkasnya sambil menuju ke mobil CRV putih bernopol N 1998 CH meninggalkan Polres Malang Kota.
Sikap sama juga ditunjukan Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terhadap sesama anggota DPRD Kota Malang lain yang juga menjadi tersangka.
Nanda menyebutkan, materi pemeriksaan sama seperti sebelum-sebelumnya. Yang mengarah pada aliran-aliran “uang panas” yang menyeret 18 anggota dewan termasuk dirinya menjadi tersangka saat ini. 
“Pertanyaan sama, tidak ada yang berbeda,” katanya.
Terkait status tersangka yang diembannya, Nanda akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sama halnya dengan Anton, Nanda pun menunjukkan bahwa dirinya akan tetap profesional dan menghargai proses hukum yang berjalan. 
Meski begitu, Nanda mengungkapkan dirinya belum melakukan upaya hukum yang signifikan. Cawali dari Partai Hanura ini mengatakan belum melakukan konsultasi hukum apapun dengan tim kuasa hukum. 
“KPK menyarakan untuk memiliki pendamping hukum. Saya masih belum konsultasi,” tandasnya sambil berjalan cepat. Ia juga menambahkan agenda kampanye dan sosialisasi dirinya sebagai cawali akan tetap dilanjutkan.  
Sementara itu, tidak hanya Anton dan Nanda saja yang diperiksa kemarin oleh KPK. Terdapat 24 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, HM Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali, M Fadli, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abd Rachman, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Abdul Hakim. 
Tidak semua dari 24 anggota DRPD Kota Malang ini menyandang status tersangka dalam pemeriksaan kemarin. Salah satu anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, Sulik Lestyowati mengatakan ia menghadiri pemeriksaan untuk menghormati hukum.
“Kami sama-sama menghormati. KPK tentunya profesional dan proporsional,” tandas Sulik sesaat sebelum masuk ke Ruang Aula Rupatama Polres Malang Kota.
Saat ditanya soal keterlibatannya menerima uang pokir, politisi Partai Demokrat ini mengaku tidak mengetahui apa-apa soal aliran dana pokir kepadanya tersebut.
“KPK pasti akan menghargai dan tahu orang yang tidak bersalah. Soal pembagian saya sama sekali tidak tahu,” pungkasnya. 
Sementara itu Syamsul Fajrih salah satu Anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil KPK untuk diperiksa akan tetapi tidak menyandang status tersangka, jauh terlihat lebih santai. Sambil mengenakan kacamata hitam ia menyapa awak media dan memberikan statement. 
Syamsul mengatakan ia dipanggil sebagai saksi untuk anggota dewan lain yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Saya ndak diperiksa lama. Hanya ditanya kenal ini, itu atau tidak. Saya ditanya kenal Pak Arief sejak kapan seperti itu. Ya saya bilang sejak 2014, saat jadi anggota dewan. Itu saja kok,” ungkap Politisi PPP Kota Malang ini.
Anggota dewan lain memilih bungkam dan tidak menjawab ketika dimintai keterangan oleh awak media. Sebagian besar hanya tersenyum sambil berlalu. Berbeda dengan itu semua, Wakil II Ketua DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti melontarkan kalimat meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. 
“Minta doanya saja. Doakan saya ya,” ungkapnya singkat usai diperiksa KPK kurang lebih 4 jam lamanya. (ica/han)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) :

 
MALANG - Sehari setelah resmi diumumkan sebagai tersangka, Wali Kota Malang (nonaktif) H Moch Anton dan Calon Wali Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban menjalani pemeriksaan KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota sejak pukul 10.00 WIB, kemarin. Keduanya akan menjalani proses hukum secara profesional.
Hal ini disampaikan keduanya sesaat usai menjalani pemeriksaan. Anton yang keluar ruang pemeriksaan lebih dulu dari Nanda mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk anggota-anggota dewan,” papar Anton dengan mimik wajah sedikit lesu usai diperiksa sekitar kurang lebih tiga jam. 
Saat ditanya soal statusnya sebagai tersangka yang resmi disematkan, Anton mengatakan pemeriksaan KPK masih belum menyentuh ranah tersebut. Anton mengakui pemeriksaan KPK masih menyangkut pertanyaan seputar anggota-anggota dewan saja.
“Belum. Belum. Saya masih menjadi saksi,” tuturnya.
Masih soal dirinya yang menyandang status tersangka, Anton mengatakan akan melalui seluruh proses hukum secara profesional. Ia menegaskan, proses demi proses hukum ini akan dilaluinya dengan tertib sesuai aturan yang berlaku. 
Ia juga menjelaskan, meskipun saat ini masih terdapat permasalahan hukum, namun dalam proses kampanye, timnya masih melakukan kampanye ke daerah-daerah.
"Masih lanjut lah," pungkasnya sambil menuju ke mobil CRV putih bernopol N 1998 CH meninggalkan Polres Malang Kota.
Sikap sama juga ditunjukan Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terhadap sesama anggota DPRD Kota Malang lain yang juga menjadi tersangka.
Nanda menyebutkan, materi pemeriksaan sama seperti sebelum-sebelumnya. Yang mengarah pada aliran-aliran “uang panas” yang menyeret 18 anggota dewan termasuk dirinya menjadi tersangka saat ini. 
“Pertanyaan sama, tidak ada yang berbeda,” katanya.
Terkait status tersangka yang diembannya, Nanda akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sama halnya dengan Anton, Nanda pun menunjukkan bahwa dirinya akan tetap profesional dan menghargai proses hukum yang berjalan. 
Meski begitu, Nanda mengungkapkan dirinya belum melakukan upaya hukum yang signifikan. Cawali dari Partai Hanura ini mengatakan belum melakukan konsultasi hukum apapun dengan tim kuasa hukum. 
“KPK menyarakan untuk memiliki pendamping hukum. Saya masih belum konsultasi,” tandasnya sambil berjalan cepat. Ia juga menambahkan agenda kampanye dan sosialisasi dirinya sebagai cawali akan tetap dilanjutkan.  
Sementara itu, tidak hanya Anton dan Nanda saja yang dipe
“Belum. Belum. Saya masih menjadi saksi,” tuturnya.
Masih soal dirinya yang menyandang status tersangka, Anton mengatakan akan melalui seluruh proses hukum secara profesional. Ia menegaskan, proses demi proses hukum ini akan dilaluinya dengan tertib sesuai aturan yang berlaku. 
Ia juga menjelaskan, meskipun saat ini masih terdapat permasalahan hukum, namun dalam proses kampanye, timnya masih melakukan kampanye ke daerah-daerah.
"Masih lanjut lah," pungkasnya sambil menuju ke mobil CRV putih bernopol N 1998 CH meninggalkan Polres Malang Kota.
Sikap sama juga ditunjukan Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban usai diperiksa selama kurang lebih 4 jam. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terhadap sesama anggota DPRD Kota Malang lain yang juga menjadi tersangka.
Nanda menyebutkan, materi pemeriksaan sama seperti sebelum-sebelumnya. Yang mengarah pada aliran-aliran “uang panas” yang menyeret 18 anggota dewan termasuk dirinya menjadi tersangka saat ini. 
“Pertanyaan sama, tidak ada yang berbeda,” katanya.
Terkait status tersangka yang diembannya, Nanda akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sama halnya dengan Anton, Nanda pun menunjukkan bahwa dirinya akan tetap profesional dan menghargai proses hukum yang berjalan. 
Meski begitu, Nanda mengungkapkan dirinya belum melakukan upaya hukum yang signifikan. Cawali dari Partai Hanura ini mengatakan belum melakukan konsultasi hukum apapun dengan tim kuasa hukum. 
“KPK menyarakan untuk memiliki pendamping hukum. Saya masih belum konsultasi,” tandasnya sambil berjalan cepat. Ia juga menambahkan agenda kampanye dan sosialisasi dirinya sebagai cawali akan tetap dilanjutkan.  
Sementara itu, tidak hanya Anton dan Nanda saja yang diperiksa kemarin oleh KPK. Terdapat 24 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, HM Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali, M Fadli, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abd Rachman, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Abdul Hakim. 
Tidak semua dari 24 anggota DRPD Kota Malang ini menyandang status tersangka dalam pemeriksaan kemarin. Salah satu anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, Sulik Lestyowati mengatakan ia menghadiri pemeriksaan untuk menghormati hukum.
“Kami sama-sama menghormati. KPK tentunya profesional dan proporsional,” tandas Sulik sesaat sebelum masuk ke Ruang Aula Rupatama Polres Malang Kota.
Saat ditanya soal keterlibatannya menerima uang pokir, politisi Partai Demokrat ini mengaku tidak mengetahui apa-apa soal aliran dana pokir kepadanya tersebut.
“KPK pasti akan menghargai dan tahu orang yang tidak bersalah. Soal pembagian saya sama sekali tidak tahu,” pungkasnya. 
Sementara itu Syamsul Fajrih salah satu Anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil KPK untuk diperiksa akan tetapi tidak menyandang status tersangka, jauh terlihat lebih santai. Sambil mengenakan kacamata hitam ia menyapa awak media dan memberikan statement. 
Syamsul mengatakan ia dipanggil sebagai saksi untuk anggota dewan lain yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Saya ndak diperiksa lama. Hanya ditanya kenal ini, itu atau tidak. Saya ditanya kenal Pak Arief sejak kapan seperti itu. Ya saya bilang sejak 2014, saat jadi anggota dewan. Itu saja kok,” ungkap Politisi PPP Kota Malang ini.
Anggota dewan lain memilih bungkam dan tidak menjawab ketika dimintai keterangan oleh awak media. Sebagian besar hanya tersenyum sambil berlalu. Berbeda dengan itu semua, Wakil II Ketua DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti melontarkan kalimat meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. 
“Minta doanya saja. Doakan saya ya,” ungkapnya singkat usai diperiksa KPK kurang lebih 4 jam lamanya. (ica/han)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Jalani Proses Hukum Secara Profesional - MALANG POST (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/jalani-proses-hukum-secara-profesional.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×