Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews

Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews
link : Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews

DENPASAR, iNews.id – Kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum menimbulkan prokontra. Perjanjian kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kejaksaan dan kepolisian itu dinilai berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, perjanjian kerja sama koordinasi APIP dan aparat penegak hukum yang dilakukan Irjen Kemendagri, JAM Pidsus, dan Kabareskrim bukan untuk melindungi koruptor.

“Itu tidak dalam konteks melindungi koruptor, tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya,”  kata Tjahjo di Denpasar, Jumat malam (2/3/2018).

Diketahui, isi kesepakatan itu antara lain memuat koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Mendagri mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 28 Februari 2018 itu tidak dalam konteks jika mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.

Tujuan kerja sama itu, tutur dia, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri maupun di daerah.

“Selama ini APIP tidak pernah bisa mampu menangkap. Mau menangkap, misalnya teman sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU 23/2014 tentang Pemda," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan: Dinasti Politik Rawan Korupsi

Mendagri: KPK Bidik 360 Daerah Rawan Korupsi


Menurut dia, materi laporan pengaduan masyarakat akan dipelajari mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Selanjutnya kerja sama itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

"Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat," kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPR ini.

Kemudian Pasal 7 ayat 5 perjanjian kerja sama menyatakan apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Tjahjo menuturkan perjanjian kerja sama itu mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat, dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan.

"Hal yang sama apabila seseorang ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindak pidana tetap jalan terus, tidak dapat diklasifikasikan merupakan pelanggaran administrasi, meskipun telah mengembalikan keuangan negara," kata dia.

Editor : Azhar Azis

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews :

DENPASAR, iNews.id – Kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum menimbulkan prokontra. Perjanjian kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kejaksaan dan kepolisian itu dinilai berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, perjanjian kerja sama koordinasi APIP dan aparat penegak hukum yang dilakukan Irjen Kemendagri, JAM Pidsus, dan Kabareskrim bukan untuk melindungi koruptor.

“Itu tidak dalam konteks melindungi koruptor, tidak melindungi orang yang menyalahgunakan kewenangannya,”  kata Tjahjo di Denpasar, Jumat malam (2/3/2018).

Diketahui, isi kesepakatan itu antara lain memuat koordinasi antara APIP dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Mendagri mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 28 Februari 2018 itu tidak dalam konteks jika mengembalikan uang kerugian negara, maka kasusnya diputihkan atau diampuni.

Tujuan kerja sama itu, tutur dia, mengenai penanganan pengaduan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan, baik di Kemendagri maupun di daerah.

“Selama ini APIP tidak pernah bisa mampu menangkap. Mau menangkap, misalnya teman sendiri, apalagi menangkap atasannya. MoU itu sebenarnya merupakan amanah dari Pasal 385 UU 23/2014 tentang Pemda," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan: Dinasti Politik Rawan Korupsi

Mendagri: KPK Bidik 360 Daerah Rawan Korupsi


Menurut dia, materi laporan pengaduan masyarakat akan dipelajari mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana. Selanjutnya kerja sama itu untuk memberikan batasan terkait klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

"Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk memberikan kriteria pelanggaran administrasi dari sebuah pengaduan masyarakat," kata mantan Ketua Fraksi PDIP DPR ini.

Kemudian Pasal 7 ayat 5 perjanjian kerja sama menyatakan apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Tjahjo menuturkan perjanjian kerja sama itu mengatur koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat, dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan.

"Hal yang sama apabila seseorang ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindak pidana tetap jalan terus, tidak dapat diklasifikasikan merupakan pelanggaran administrasi, meskipun telah mengembalikan keuangan negara," kata dia.

Editor : Azhar Azis

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kerja Sama Aparat Penegak Hukum,Tjahjo: Bukan untuk Lindungi ... - iNews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kerja-sama-aparat-penegak-hukumtjahjo.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×