Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota

Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota
link : Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pemerintah dianggap melawan hukum jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan.

Apalagi, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Baik itu hukum perdata maupun pidana.

"Sebab, tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum dan menyalahi kewenangan," kata pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Sebagaimana diketahui, kasus pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektare yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Padahal, warga memenangi gugatan mulai dari Pengadilan Negeri (PN)  sampai Peninjauan Kembali (PK).

"Suka atau tidak, keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak bisa lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersbut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah jelas tertuang dalam keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan PK.

"Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para ahli waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan.

Juga meminta perlindungan hukum ke Komnas Ham, Ombudsman dan DPR.

"Semua pihak sudah kami minta untuk mendorong pelaksanaan eksekusi ini. Masalah ini sudah terlalu lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Wahjoe berharap, Pemerintah Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan hukum dan merealisasi atas program Nawacitanya.

Pasalnya, masalah lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal eksekusi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan hukum acara perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa langsung membayar atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi," tegas Wahjoe.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota :

WARTA KOTA, PALMERAH -- Pemerintah dianggap melawan hukum jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan.

Apalagi, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Baik itu hukum perdata maupun pidana.

"Sebab, tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum dan menyalahi kewenangan," kata pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Sebagaimana diketahui, kasus pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektare yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Padahal, warga memenangi gugatan mulai dari Pengadilan Negeri (PN)  sampai Peninjauan Kembali (PK).

"Suka atau tidak, keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak bisa lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersbut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah jelas tertuang dalam keputusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan PK.

"Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para ahli waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Pihaknya, ungkap Wahjoe, sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan.

Juga meminta perlindungan hukum ke Komnas Ham, Ombudsman dan DPR.

"Semua pihak sudah kami minta untuk mendorong pelaksanaan eksekusi ini. Masalah ini sudah terlalu lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Wahjoe berharap, Pemerintah Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan hukum dan merealisasi atas program Nawacitanya.

Pasalnya, masalah lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal eksekusi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan hukum acara perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa langsung membayar atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi," tegas Wahjoe.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Menang Gugatan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus ... - Warta Kota dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/menang-gugatan-yang-sudah-berkekuatan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×