Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone

Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone
link : Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait penolakan PK Ahok tersebut. Karena pihaknya belum mendapatkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) terkait pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT +

"Kita belum mendapatkan relaas terkait pemberitahuan isi putusan tersebut. Jadi kita belum memberikan tanggapan," ujar Josefina kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).

 

Penolakan PK yang dilakukan oleh MA itu, lanjut dia, belum diketahui oleh Ahok. Namun, pihaknya akan memberitahukan secepatnya kepada beliau.

"Kita akan memberitahukan beliau (Ahok), terkait penolakan PK oleh MA itu," ungkapnya.

 (Baca juga: MA Menolak PK Ahok)

Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.

Diketahui, pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.

 (Baca juga: MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Pelapor Kasus Penistaan Agama)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(wal)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menanggapi hal itu, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait penolakan PK Ahok tersebut. Karena pihaknya belum mendapatkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) terkait pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT +

"Kita belum mendapatkan relaas terkait pemberitahuan isi putusan tersebut. Jadi kita belum memberikan tanggapan," ujar Josefina kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).

 

Penolakan PK yang dilakukan oleh MA itu, lanjut dia, belum diketahui oleh Ahok. Namun, pihaknya akan memberitahukan secepatnya kepada beliau.

"Kita akan memberitahukan beliau (Ahok), terkait penolakan PK oleh MA itu," ungkapnya.

 (Baca juga: MA Menolak PK Ahok)

Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.

Diketahui, pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.

 (Baca juga: MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Pelapor Kasus Penistaan Agama)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(wal)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/kuasa-hukum-ahok-beliau-belum-tahu-pk.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×